Pemkot Palangka Raya Musnahkan 439 Arsip Retensi di Bawah 10 Tahun

KHABAR, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya memusnahkan 439 arsip retensi di bawah 10 tahun pada Kamis 7 Agustus 2025 sebagai upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen dan keamanan informasi.

Latar Belakang Pemusnahan Arsip

MEDIA CENTER, Palangka Raya mencatat bahwa pemusnahan dilakukan di Depot Arsip Palangka Raya oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota.
Pemusnahan ini dilakukan karena dokumen yang dimaksud telah habis masa retensinya.
Arsip yang dimusnahkan juga dinyatakan tidak memiliki nilai guna dan tidak terkait proses hukum.
Kegiatan berlangsung berdasarkan sejumlah ketentuan kearsipan nasional.

Dasar Regulasi dan Persetujuan

Proses pemusnahan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Langkah ini juga telah memperoleh persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia ANRI.
Persetujuan ANRI diberikan melalui surat resmi pada Februari 2025.
Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan agar pemusnahan berjalan sesuai standar.

Penjelasan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palangka Raya, Yohn Benhur G Pangaribuan melaporkan bahwa langkah ini penting untuk efisiensi tata kelola dokumen.
Ia menyampaikan bahwa pemusnahan diperlukan untuk menjamin keamanan informasi milik pemerintah daerah.
“Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan data dan memastikan ruang serta kapasitas penyimpanan digunakan secara optimal,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa arsip yang dimusnahkan telah melalui proses identifikasi dan verifikasi.

Bentuk Penerapan Tata Kelola Kearsipan

Benhur menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi good archival governance atau tata kelola kearsipan yang baik.
Arsip yang dimusnahkan telah ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Nomor 188.46/16/2025.
Ia menyebut langkah ini sebagai cara untuk menata ulang sistem informasi agar lebih aman dan efisien.
“Dengan langkah ini, kita tidak hanya mengurangi tumpukan dokumen fisik yang tidak dibutuhkan, tetapi juga memperkuat sistem informasi yang lebih tertata dan aman. Kita dorong ASN untuk mulai berpikir digital dalam manajemen informasi,” pungkasnya.

Daftar Poin Utama Pemusnahan Arsip

  • Jumlah arsip dimusnahkan: 439 berkas.
  • Kategori arsip: Retensi di bawah 10 tahun.
  • Dasar hukum: Undang-Undang 43 Tahun 2009.
  • Persetujuan: ANRI, Februari 2025.
  • Penetapan: SK Sekda Kota Palangka Raya Nomor 188.46/16/2025.

(MC. Kota Palangka Raya/Nitra/ndk)

3 Kelas Aktif dan 75 Siswa, Sekolah Rakyat Palangka Raya Jadi Sorotan Pejabat Pusat

Pendapatan Daerah Kalteng Anjlok, Penyebabnya Ternyata Bukan Karena…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *