Mulai bulan ini, setiap warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia wajib memiliki BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Kebijakan baru ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut laporan Antara pada Sabtu, 2 November 2024, kewajiban ini diatur dalam pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Peraturan tersebut menetapkan bahwa setiap pemohon SIM harus melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis SIM, termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C.
Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan pemegang SIM yang terlibat dalam kecelakaan atau memerlukan perawatan medis mendadak dapat segera mendapatkan penanganan tanpa khawatir dengan biaya besar.
Sebelum diberlakukan secara nasional, syarat BPJS untuk pembuatan SIM sempat diujicobakan di tujuh wilayah di Indonesia, seperti Aceh, Sumatra Barat, DKI Jakarta, dan Bali.
Uji coba ini melibatkan 150 Polres dan berlangsung mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. Hasil uji coba ini menjadi dasar pertimbangan untuk menerapkan kebijakan di seluruh Indonesia. Per 1 November 2024, kebijakan ini mulai berlaku di seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin membuat SIM harus memastikan keanggotaan BPJS Kesehatannya masih aktif untuk memenuhi persyaratan administratif baru ini.