Somasi ini dikeluarkan oleh Pemkab Konawe Selatan dengan alasan terkait pencemaran nama baik dan pencabutan sepihak atas kesepakatan damai. (Foto: Tangkapan layar)

Bupati Somasi Guru Supriyani atas Pencemaran Nama Baik dan Pencabutan Surat Damai

Guru Supriyani baru-baru ini mendapat somasi dari Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.

Somasi ini dikeluarkan oleh Pemkab Konawe Selatan dengan alasan terkait pencemaran nama baik dan pencabutan sepihak atas kesepakatan damai.

Surat somasi yang dilayangkan oleh Pemkab Konawe Selatan berisi dua alasan utama mengapa Guru Supriyani mendapatkan tindakan tegas ini. Berikut rinciannya:

  1. Dugaan Pencemaran Nama Baik Pemkab menuduh bahwa Supriyani mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan. Dugaan ini muncul karena Supriyani menyampaikan bahwa dirinya merasa dipaksa untuk menandatangani surat kesepakatan damai dengan keluarga Aipda WH, orang tua dari salah satu muridnya. Supriyani mengaku bahwa kesepakatan tersebut dibuat dalam kondisi tertekan dan terpaksa.
  2. Pencabutan Sepihak Surat Damai Selain tuduhan pencemaran nama baik, Guru Supriyani juga dinilai melanggar kesepakatan karena mencabut surat damai yang telah ditandatangani sebelumnya. Pencabutan ini dilakukan oleh Supriyani pada Rabu, 6 November 2024, setelah merasa bahwa ia tidak sepenuhnya memahami isi serta tujuan dari kesepakatan tersebut.

Kasus ini bermula ketika Supriyani menandatangani surat kesepakatan damai pada Selasa, 5 November 2024, di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe Selatan.

Namun, sehari kemudian, ia mengeluarkan surat pencabutan tanda tangan dengan alasan bahwa kesepakatan tersebut dilakukan di bawah tekanan.

Dalam pernyataannya, Supriyani menyatakan bahwa ia tidak diberikan penjelasan yang memadai mengenai isi dan tujuan dari kesepakatan damai tersebut.

Ia merasa dipaksa untuk menyetujui surat tersebut, yang kemudian memicu tindak lanjut berupa somasi dari Pemkab Konawe Selatan.

Surat somasi dari Pemkab Konawe Selatan yang diterbitkan di Andoolo pada 6 November 2024 menyebutkan bahwa tindakan Guru Supriyani dianggap mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan. Berikut beberapa kutipan dari isi surat somasi tersebut:

“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan, serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” tulis surat itu.

Surat somasi ini ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Konawe Selatan, Suhardin, atas nama Bupati Surunuddin Dangga, disertai dengan cap stempel resmi pemerintah kabupaten.

Seiring dengan dikeluarkannya surat somasi, Pemkab Konawe Selatan juga memberikan ultimatum kepada Guru Supriyani untuk segera melakukan klarifikasi, menyampaikan permohonan maaf, dan mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang ia buat.

Pemkab memberikan batas waktu 1 x 24 jam kepada Supriyani untuk melaksanakan tuntutan tersebut.

Dalam surat tersebut, Pemkab menyatakan, “Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.”

Jika permintaan ini tidak dipenuhi oleh Guru Supriyani, Pemkab mengancam akan mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur yang lebih tegas.

More From Author

Somasi ini dikeluarkan oleh Pemkab Konawe Selatan dengan alasan terkait pencemaran nama baik dan pencabutan sepihak atas kesepakatan damai. (Foto: Tangkapan layar)

Budi Arie Tegaskan Tidak Terlibat Kasus Judi Online: Siap Hadapi Pemeriksaan Polisi

Somasi ini dikeluarkan oleh Pemkab Konawe Selatan dengan alasan terkait pencemaran nama baik dan pencabutan sepihak atas kesepakatan damai. (Foto: Tangkapan layar)

Viralkan Video Murid Tanpa Izin, Guru di Sorong Didenda Adat 100 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *