Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang akrab disapa Paman Birin.
Dengan putusan ini, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi batal.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh tim hukum Paman Birin sebagai tanggapan atas penetapan status tersangka oleh KPK.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/11), hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Hakim Afrizal Hady saat membacakan putusan.
Menurut hakim, penetapan tersangka harus didahului dengan proses pemeriksaan yang layak, termasuk pemanggilan resmi dan pemeriksaan langsung terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK belum melakukan pemanggilan atau pemeriksaan yang sah terhadap Paman Birin sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Hal ini menjadi salah satu alasan kuat hakim dalam mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan.
Hakim juga menyoroti bahwa KPK tidak memiliki bukti kuat atau saksi yang menunjukkan bahwa Paman Birin pernah ditangkap tangan (OTT).
Dengan tidak adanya bukti tersebut, hakim memutuskan bahwa langkah KPK yang menetapkan Paman Birin sebagai tersangka tidak sah.
Dalam sidang praperadilan, KPK mengajukan dalil bahwa Paman Birin tidak dapat mengajukan praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya.
Namun, hakim menolak dalil ini dengan menyatakan bahwa KPK belum mengeluarkan surat panggilan resmi atau menetapkan Paman Birin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut hakim, kesimpulan KPK yang menyatakan bahwa Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya terlalu dini dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO,” jelas Hakim Afrizal.
Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa tidak ada upaya paksa atau penyampaian langsung pemanggilan kepada Paman Birin yang dilakukan oleh KPK.
Daftar Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Suap di Kalsel
Selain Paman Birin, KPK juga menetapkan beberapa pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di Provinsi Kalimantan Selatan untuk periode 2024-2025. Tersangka yang terlibat dalam kasus ini antara lain:
- Ahmad Solhan – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
- Yulianti Erlynah – Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel.
- Ahmad – Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga berperan sebagai pengepul uang atau fee.
- Agustya Febry Andrean – Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel.
Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Kisah Gelap Gubernur Kalsel: Kasus Suap dan Uang Rp 13 Miliar!
Keenam tersangka lainnya, selain Paman Birin, telah dilakukan penahanan oleh pihak KPK.
Di samping penerima suap dari kalangan pejabat daerah, terdapat pula dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta, yaitu:
- Sugeng Wahyudi
- Andi Susanto
Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua pihak swasta ini diduga memberikan janji atau hadiah kepada beberapa pejabat di Kalimantan Selatan sebagai imbalan atas kemudahan proyek di wilayah tersebut.