Mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (Paman Birin), baru saja memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 November 2024. Kemenangan tersebut membuat heboh internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan memicu protes keras dari salah satu pegawai KPK yang merasa kecewa dengan penanganan kasus ini.
Protes Pegawai KPK Terhadap Pimpinan KPK
Seorang pegawai KPK yang merasa tidak puas dengan keputusan ini mengirimkan surat elektronik kepada para komisioner KPK. Dalam suratnya, ia mengungkapkan kekecewaan mendalam terkait dengan penanganan kasus Paman Birin, yang dinilai telah membuat KPK dipandang tidak profesional. Pegawai tersebut meminta agar identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Isi Surat Protes Pegawai KPK
Dalam surat protesnya, pegawai KPK itu menulis bahwa ia merasa miris dan sedih mendengar kritik tajam dari masyarakat yang menyudutkan KPK setelah kemenangan Paman Birin. Ia menganggap bahwa kekalahan KPK dalam gugatan praperadilan ini bukan disebabkan oleh kesalahan teknis atau ketidakprofesionalan penyidik, tetapi karena ada faktor nonteknis yang berasal dari kebijakan pimpinan KPK.
“Ini bukan soal kesalahan teknis atau penyidik yang tidak profesional, ini soal keputusan dan kebijakan pimpinan yang tidak tepat,” ujarnya. Protes ini mencerminkan rasa kecewa terhadap kebijakan yang dianggap tidak tegas dan tidak adil.
Kritik Terhadap Sikap Pimpinan KPK
Pegawai KPK tersebut juga mengeluhkan adanya tebang pilih dalam kebijakan pimpinan KPK yang kini dirasakan sangat kental. Menurutnya, kebijakan tersebut justru menciptakan ketidaknyamanan di kalangan pegawai dan masyarakat. Bahkan, kritik terhadap KPK semakin meluas, dengan beberapa pihak menyerukan pembubaran lembaga antikorupsi ini.
Keprihatinan Pegawai Terhadap Kondisi KPK
Tidak hanya kecewa, pegawai tersebut juga merasa sangat prihatin dengan kondisi KPK yang dipimpin oleh komisioner yang menurutnya tidak mampu menjaga kehormatan institusi. Ia bertanya-tanya, sampai kapan kondisi ini akan dibiarkan. “Apakah pimpinan KPK akan terus membiarkan institusi ini dihancurkan dan dibubarkan?” ujar pegawai yang menandatangani surat tersebut.
Pernyataan Pegawai Mengenai Suratnya
Dalam surat tersebut, pegawai KPK itu menjelaskan bahwa tulisannya adalah bentuk ungkapan rasa sayang terhadap pimpinan KPK yang ia anggap sebagai figur “ayah” bagi para pegawai. Ia berharap, para pimpinan KPK bisa mendengarkan keluhan dan jeritan para pegawai yang ingin melihat perubahan positif di dalam lembaga antikorupsi tersebut.
“Ini bukan soal minta kenaikan gaji atau tunjangan, ini hanya soal ingin melihat perubahan dalam sikap pimpinan KPK yang lebih peduli pada integritas institusi,” tegasnya.
Putusan Pengadilan dalam Kasus Paman Birin
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor mengundang perhatian publik. Pada 12 November 2024, hakim memutuskan untuk mencabut status tersangka Sahbirin dalam kasus suap terkait tiga proyek yang melibatkan sejumlah pejabat di Kalimantan Selatan. Majelis hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK tidak sah dan tindakan KPK dalam kasus ini dianggap sewenang-wenang. Keputusan ini tentu saja menjadi pukulan berat bagi KPK, yang selama ini dikenal sebagai lembaga yang berkomitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Dengan kemenangan Paman Birin, kasus ini semakin memperuncing ketegangan internal di KPK, yang kini harus menghadapi kritik pedas dari berbagai pihak.