Menurut Kasie Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi, laporan tersebut terkait dugaan penistaan agama berdasarkan Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. (Foto: TikTok)

Umrah Pakai Hijab, Transgender Isa Zega Dilaporkan ke Polisi

Kasus kontroversial terkait selebgram transgender Isa Zega, yang memiliki nama asli Sahrul Isa, tengah menjadi perhatian publik.

Ibadah umrah yang dilakukan Isa Zega sambil mengenakan hijab syar’i viral di media sosial dan berbuntut laporan dugaan penistaan agama ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Pada Rabu, 20 November 2024, seorang pria berinisial HK bersama kuasa hukumnya melaporkan Isa Zega ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Kasie Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi, laporan tersebut terkait dugaan penistaan agama berdasarkan Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Pelapor menyertakan bukti berupa konten video yang menunjukkan Isa Zega sedang menjalankan ibadah umrah.

Konten ini menjadi viral di media sosial, memicu berbagai reaksi dari masyarakat, khususnya umat Muslim.

Tidak hanya di Polres Metro Jaksel, Isa Zega juga dilaporkan oleh Hanny Kristianto, Sekjen Mualaf Center Indonesia (MCI), ke Polda Metro Jaya.

Laporan yang didaftarkan pada hari yang sama, 20 November 2024, mencatat dugaan penistaan agama dalam pelaksanaan ibadah umrah oleh Isa.

Melalui akun Instagram-nya, @hannykristianto_id, Hanny menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan Isa Zega.

“Kami masuk Islam dengan sepenuh hati dan tidak rela agama ini dinistakan,” tegas Hanny.

Ia juga menyampaikan bahwa jika laporan ini tidak diproses, aksi protes akan digelar di depan kantor polisi dan DPR RI.

Di media sosial, seruan agar Isa Zega diproses hukum semakin meluas.

Sebuah petisi yang mendesak penindakan tegas terhadap Isa Zega telah mendapat ribuan tanda tangan.

Petisi tersebut bahkan dibagikan oleh selebritas Nikita Mirzani, menambah sorotan terhadap kasus ini.

“Kami, umat Muslim yang peduli terhadap kesucian agama Islam, mengutuk keras tindakan Isa Zega yang mengenakan hijab syar’i saat menjalani ibadah umrah,” demikian kutipan dari petisi tersebut.

Kontroversi ini juga menarik perhatian tokoh agama.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan, DR KH Syamsul Bahri Abd Hamid, memberikan pernyataan tegas terkait isu ini.

Menurutnya, seorang Muslim harus berpenampilan sesuai kodratnya.

“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki. Selama seseorang terus memakai pakaian yang menyerupai lawan jenis, maka ia mendapat laknat (HR Ahmad),” ujar KH Syamsul Bahri, mengutip hadis Rasulullah SAW.

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian menyatakan akan segera memanggil Isa Zega untuk dimintai klarifikasi.

Meski demikian, jadwal pemeriksaan masih belum ditentukan.

“Kemudian ditindaklanjuti, diterima, lanjut nanti pasti kita memanggil atau mengundang untuk klarifikasi semua yang ada terutama melihat, mendengar kejadian yang dilaporkan,” tambah AKP Nurma Dewi.

Menurut Kasie Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi, laporan tersebut terkait dugaan penistaan agama berdasarkan Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. (Foto: TikTok)

Komdigi Blokir 104.819 Situs Judi Online dalam Dua Minggu Terakhir

Menurut Kasie Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi, laporan tersebut terkait dugaan penistaan agama berdasarkan Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. (Foto: TikTok)

Kronologi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *