Kemkominfo, melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, berhasil menghapus 41.026 konten terkait judi online (judol) selama periode 25-29 November 2024. Langkah ini menunjukkan komitmen tegas pemerintah dalam memerangi praktik ilegal yang semakin marak di dunia maya.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen KPM, Molly Prabawati, menegaskan bahwa upaya ini adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat. “Angka ini mencerminkan komitmen jangka panjang kami untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring,” kata Molly.
Tiga Akun Instagram Populer Terkena Tindakan
Selain penghapusan konten, tiga akun Instagram dengan ratusan ribu pengikut juga ditindak karena terlibat dalam promosi judi online. Akun-akun tersebut adalah:
- @anteuticc (153 ribu pengikut)
- @girlschathetic (135 ribu pengikut)
- @netizen_jepng (159 ribu pengikut)
Sejak 2017, Lebih dari 5,2 Juta Konten Diblokir
Kominfo mencatat bahwa sejak 2017, lebih dari 5,2 juta konten terkait judi online telah diblokir. Berikut rinciannya:
- 382.649 konten di situs web dan IP
- 17.823 konten/akun di platform Meta
- 8.881 file di layanan berbagi file
- 3.567 konten di Google/YouTube
- 2.002 konten di platform X
- 191 konten di Telegram
- 75 konten di TikTok
Judi Online: Perangkap dan Penipuan
Molly menyebut judi online sebagai “perangkap” yang dirancang untuk membuat pemain terus-menerus kalah. Ia juga menekankan bahwa praktik ini sering menggoda masyarakat dengan janji palsu cepat kaya. “Judi online adalah penipuan. Judol bikin bobol!” tegas Molly.
Ajakan Melapor dan Saluran Pengaduan
Kominfo mengajak masyarakat untuk melaporkan konten atau akun terkait judol melalui saluran yang disediakan:
- Aduankonten.id (WhatsApp: 0811-9224-545)
- WA chatbot Stop Judi Online (0811-1001-5080)
- Portal Aduannomor.id (untuk penipuan nomor seluler)
- Portal Cekrekening.id (untuk rekening/e-wallet terkait tindak pidana)
Pentingnya Masyarakat Sehat dan Produktif
Molly menutup dengan pesan kuat untuk membangun masyarakat yang sehat dan produktif:
“Bersama, kita bisa melindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judol.”
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap bisa menekan peredaran konten judi online dan menjaga ruang digital Indonesia tetap aman.