(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Prabowo Usulkan Gubernur Dipilih DPRD, Efisiensi atau Langkah Mundur?

Prabowo Subianto mengusulkan perubahan sistem politik, di mana pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD. Langkah ini dinilai bisa menghemat anggaran negara yang selama ini terkuras untuk Pilkada langsung. Wacana ini pun menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Ahmad Irawan, Anggota Komisi II DPR RI.

Dukungan Ahmad Irawan untuk Usulan Prabowo

Ahmad Irawan menyatakan dukungannya terhadap wacana tersebut. Menurutnya, pemilihan gubernur oleh DPRD memang lebih sesuai dengan fungsi gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Namun, ia menegaskan bahwa pemilihan bupati dan wali kota tetap harus dilakukan secara langsung oleh rakyat.

“Paling bagus menurut saya memang gubernur dipilih oleh DPRD saja. Pertimbangan adalah karena kekuasaan dan wewenang gubernur hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat. Tapi untuk bupati/wali kota, lebih bagus untuk tetap langsung,” kata Ahmad Irawan.

Penjelasan Konstitusi dan Otonomi Daerah

Ahmad juga menjelaskan bahwa perubahan sistem ini tetap sesuai dengan konstitusi. Pasal 18 Ayat (2) dan (4) UUD 1945 memungkinkan Pilkada dilakukan secara langsung atau tidak langsung.

“Maka dipilih secara langsung oleh rakyat dalam Pilkada atau tidak langsung melalui DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, itu sama demokratisnya dan juga masih sesuai dengan prinsip konstitusionalisme,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa otonomi daerah sepenuhnya berada pada tingkat kabupaten/kota, sehingga gubernur tidak memegang otoritas otonomi yang penuh.

Efisiensi Anggaran: Pilkada Serentak Tak Efektif?

Salah satu alasan utama di balik usulan Prabowo adalah efisiensi anggaran. Ahmad Irawan menilai pemilihan gubernur oleh DPRD akan memangkas biaya besar yang selama ini dikeluarkan untuk Pilkada langsung.

“Menurut penalaran yang wajar, kita bisa mendapatkan kepala daerah yang lebih berkualitas dengan biaya yang efisien jika dipilih DPRD. Kita sudah coba mengefisienkan lewat pemilihan serentak, ternyata maksud kita melakukan efisiensi tidak tercapai. Implementasinya justru mahal dan rumit,” tuturnya.

Kesesuaian dengan RUU Paket Politik

Usulan ini juga selaras dengan RUU Paket Politik, yang mencakup revisi undang-undang Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik. Ahmad Irawan berharap pembahasan revisi ini akan menghasilkan regulasi yang lebih baik dan matang.

“Ini bagus kita bahas lebih awal. Pak Prabowo dan Pak Bahlil telah memulainya. Pemikiran beliau berkesesuaian. Bagaimanapun Pak Prabowo adalah Presiden yang memegang kekuasaan pembentuk undang-undang. Hati dan pikirannya bagus,” ungkap Ahmad Irawan.

Penutup

Wacana pemilihan gubernur oleh DPRD ini membuka diskusi penting tentang efisiensi, demokrasi, dan kualitas kepala daerah. Apakah usulan ini akan diterima masyarakat dan menjadi solusi jangka panjang? Hasil akhirnya tentu bergantung pada pembahasan mendalam dan kompromi dari semua pihak terkait.

More From Author

(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Gebrakan Presiden Prabowo, 44.000 Narapidana Dapat Amnesti Kemanusiaan

(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kontroversi Usulan Gubernur Dipilih DPRD, Hemat Biaya atau Demokrasi Terancam?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *