KHABAR, PALANGKA RAYA – Dugaan kontribusi perusahaan besar swasta (PBS) terhadap bencana banjir bandang di Desa Berunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, menjadi sorotan tajam DPRD Kalimantan Tengah.
Banjir bandang tersebut merendam ratusan rumah dan bahkan menghanyutkan 15 rumah warga.
Tragedi ini memicu keprihatinan mendalam dari para legislator, yang menilai bahwa aktivitas industri di wilayah tersebut tidak memperhatikan aspek lingkungan.
Tuntutan Tanggung Jawab Perusahaan
Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Bambang, menegaskan bahwa PBS harus memiliki tanggung jawab lebih dalam menangani dampak dari operasionalnya.
“Khusus untuk Perusahaan Besar Swasta yang ada di sana, seharusnya mereka melakukan gerakan reaktif dan cepat untuk melakukan penanggulangan,” tegas Bambang, Selasa (11/2/2025).
Ia menyayangkan jika perusahaan hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan keseimbangan alam.
Menurutnya, perusahaan yang benar-benar bertanggung jawab akan memprioritaskan keberlanjutan dan keselamatan lingkungan sekitar.
Evaluasi Kinerja Perusahaan
DPRD Kalteng mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan besar yang beroperasi di daerah tersebut.
“Apabila PBS tersebut malah tidak peduli dengan keadaan atau akibat yang ditimbulkan oleh keberadaan mereka, saya pikir perlu dievaluasi kembali keberadaan mereka,” lanjut Bambang dengan tegas.
Langkah ini dianggap penting demi mencegah bencana serupa di masa mendatang.
Evaluasi ini akan mencakup kepatuhan terhadap pengelolaan limbah, tata kelola lahan, serta dampak sosial terhadap warga sekitar.
Harus Patuhi Standar Keberlanjutan
Politisi PDIP ini juga menekankan bahwa setiap perusahaan pasti memiliki standar operasional, dan standar tersebut seharusnya mengedepankan prinsip keberlanjutan.
“Saya yakin dan percaya semua perusahaan pasti memiliki standar-standar mereka dalam menjalankan kegiatan, yang seharusnya berbasis pada keberlanjutan lingkungan sekitar,” jelasnya.
Namun, jika hanya sebatas di atas kertas, hal ini tak akan banyak berarti bagi kelestarian lingkungan.
Oleh karena itu, kontrol dan pengawasan harus ditingkatkan.
Bukan Sekadar Fenomena Alam
Bambang menolak anggapan bahwa banjir bandang adalah bencana alam biasa yang tidak perlu ditelusuri lebih jauh.
Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi momentum introspeksi terhadap dampak industri yang semakin luas di daerah hulu sungai.
Pemerintah daerah, DPRD, dan stakeholder lingkungan lainnya didesak untuk melakukan kajian ilmiah yang mendalam terkait pola pengelolaan lingkungan oleh PBS.
Harapan untuk Perubahan
DPRD Kalteng berharap perusahaan-perusahaan di Desa Berunang bisa lebih aktif dalam menangani bencana dan turut serta memulihkan kondisi masyarakat.
Kepedulian terhadap lingkungan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban moral dan sosial.
Evaluasi menyeluruh terhadap PBS bukan hanya untuk kebaikan alam, tapi demi keselamatan warga yang tinggal di sekitar wilayah industri.
Jika perusahaan tetap abai, DPRD siap merekomendasikan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dan lingkungan.
(asp)