Sidang DKPP Periksa 4 Petinggi Bawaslu Kalteng, Ada Apa?

KHABAR, PALANGKA RAYA– Ketua dan tiga anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah resmi diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam menangani laporan pelanggaran Pemilu 2024 yang melibatkan pejabat tinggi daerah.

DKPP menggelar sidang pemeriksaan atas perkara nomor 302-PKE-DKPP/XI/2024 pada Jumat, 17 Januari 2025, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Pihak yang diperiksa dalam sidang ini adalah Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, serta tiga anggota lainnya, yakni Siti Wahidah, Kristaten Jon, dan Nurhalina.

Mereka dimintai keterangan atas keputusan penghentian laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang menyorot Gubernur Kalimantan Tengah dan sejumlah pejabat lokal.

Dugaan Pelanggaran oleh Pejabat Daerah

Laporan awal menyebutkan adanya kebijakan yang diduga berpihak kepada salah satu calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pelapor, Sukarlan Fahrie Doemas, melalui kuasa hukumnya Rahmadi G. Lentam dan tim, menyayangkan penghentian laporan tanpa penjelasan rinci dari Bawaslu Kalteng.

“Status laporan saya dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran, ini sumir,” ujar Sukarlan dalam pernyataannya yang dikutip dari situs resmi DKPP.

Ia menilai Bawaslu Kalteng seharusnya menjelaskan secara transparan alasan di balik keputusan tersebut.

Sukarlan juga meragukan Bawaslu telah menjalankan kajian awal secara menyeluruh sebelum memutuskan laporan tidak dapat dilanjutkan.

Klarifikasi dari Pihak Terlapor

Menanggapi hal itu, anggota Bawaslu Kalteng Kristaten Jon membela keputusan lembaganya.

“Sebagaimana pasal 9 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Kajian Awal dimaksudkan untuk meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Materiel Laporan,” ungkap Kristaten.

Ia menyebut laporan Sukarlan telah memenuhi syarat dan kemudian diteruskan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kalimantan Tengah karena mengandung dugaan pelanggaran pidana.

Namun, hasil dari Sentra Gakkumdu menyatakan laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Alasannya, menurut Kristaten, karena kurangnya bukti untuk mendukung tuduhan pelanggaran.

Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu lainnya, Nurhalina, yang menyebut keputusan tersebut sudah melalui pembahasan bersama pihak kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu.

“Unsur kepolisian dan kejaksaan menyimpulkan bahwa laporan yang disampaikan Saudara Sukarlan tidak dapat diteruskan ke penyidikan karena tidak cukup bukti,” jelas Nurhalina.

Ia juga menambahkan, alasan tidak dipublikasikannya detail keputusan tersebut adalah demi menjaga hubungan harmonis antar penegak hukum.

“Sehingga memang pandangan jaksa dan polisi tidak bisa kami buka secara umum,” ujar Nurhalina lagi.

DKPP Kawal Ketat Proses Etik

Sidang etik ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito.

Ia didampingi dua anggota majelis lainnya, yaitu Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah.

DKPP menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini dengan ketat demi menjamin tegaknya etika dan transparansi dalam setiap proses penyelenggaraan pemilu.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga pengawas pemilu dan potensi penyalahgunaan kekuasaan di tingkat daerah. (asp)

Hebat! Kalteng Kalahkan Daerah Lain dalam Pelayanan Investasi 2024

Pendidikan di Kalteng Krisis Sarana! Ini Tuntutan DPRD ke Pemda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *