KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan apresiasi penuh atas pembentukan Satuan Tugas Pendampingan, Pengawalan, dan Pencegahan Bidang Hukum (P3H) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).
Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap program-program strategis, terutama di sektor ketahanan pangan. Dengan adanya satgas ini, pemerintah yakin bahwa program-program penting yang melibatkan dana pusat, termasuk sektor ketahanan pangan, akan terlaksana dengan baik dan bebas dari penyimpangan.
Apresiasi dari Pemerintah Provinsi Kalteng
Plh. Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Suharno, menyambut positif pembentukan satgas ini. Dalam kesempatan setelah pelantikan satgas di Aula Utama Kantor Kejati Kalteng, Kamis (23/1/2025), Suharno menyatakan, “Dengan dibentuknya satgas ini, setiap program dan pencairan dana dari pusat untuk ketahanan pangan di Kalteng akan diawasi dengan ketat. Harapannya, semua program berjalan tepat waktu, tepat guna, dan sesuai aturan.”
Fokus Satgas pada Swasembada Pangan
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Undang Mugopal, mengungkapkan bahwa pemilihan anggota satgas dilakukan berdasarkan kemampuan dan integritas yang tinggi. Tugas utama satgas adalah memastikan program swasembada pangan, seperti cetak sawah dan penanaman padi, berjalan lancar tanpa adanya penyimpangan.
“Anggota satgas akan mengikuti rapat koordinasi terkait program swasembada pangan. Oleh karena itu, saya menggunakan istilah ‘satgas swasembada pangan’ untuk menegaskan fokus tugas mereka,” jelas Undang Mugopal.
Dana Besar untuk Ketahanan Pangan
Program swasembada pangan di Kalimantan Tengah mendapat dukungan anggaran yang sangat besar dari pemerintah pusat, dengan dana sebesar Rp5,2 triliun yang siap dicairkan. Keberadaan satgas P3H pun semakin penting untuk memastikan bahwa dana ini digunakan dengan bijak dan sesuai tujuan.
“Jika pendampingan dan pengawalan tidak dilakukan dengan baik, potensi penyimpangan dana, khususnya terkait tindak pidana korupsi, bisa terjadi. Karena itu, tugas satgas adalah memastikan anggaran digunakan secara tepat guna, tepat mutu, dan bebas dari masalah hukum,” tegas Undang Mugopal.
Tanggung Jawab Satgas dalam Pencegahan dan Pengawasan
Lebih lanjut, Undang menegaskan bahwa peran satgas tidak hanya sebatas pencegahan, tetapi juga dalam mengatasi setiap penyimpangan yang terjadi. Satgas diharapkan memiliki tanggung jawab penuh dalam mengawasi penggunaan dana dan menghindari potensi korupsi.
“Kalau ada temuan, itu artinya pengawalan dan pendampingan hukum tidak dilaksanakan secara optimal sehingga terjadi penyimpangan,” tambahnya.
Dengan adanya satgas P3H, diharapkan seluruh program ketahanan pangan di Kalimantan Tengah dapat berjalan lancar dan bebas dari masalah hukum yang dapat merugikan masyarakat.
Reporter: asp