55 Truk Diperiksa di Palangka Raya, 40 Ditemukan Melanggar!

KHABAR, Palangka Raya – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah bersama berbagai instansi terkait telah melaksanakan operasi gabungan yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan memeriksa angkutan barang di Jalan Nasional Palangka Raya-Bagugus. Operasi ini dilaksanakan pada Sabtu (22/2/2025) dengan fokus utama meningkatkan keselamatan di jalan dan menekan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.

Penegakan Hukum di Jalan Raya

Operasi ini adalah langkah nyata untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 500.11.1/06/2025 yang diterbitkan pada 11 Februari 2025. Surat edaran tersebut mengatur penghentian angkutan barang tambang dan kehutanan di Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun. Muhammad Ikhsan Siddiq, Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan Bidang Angkutan Jalan Dishub Kalteng, mengungkapkan, “Kami melaksanakan penegakan hukum untuk menindak kendaraan yang melanggar aturan.”

Operasi Gabungan yang Melibatkan Berbagai Instansi

Operasi gabungan ini melibatkan berbagai instansi penting, antara lain Ditlantas Polda Kalteng, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalteng, serta Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Wilayah Pulang Pisau. Fokus utama dari operasi ini adalah memeriksa truk yang membawa hasil tambang, produk perkebunan seperti CPO, dan barang kehutanan seperti kayu. Setiap truk yang melintas ditimbang menggunakan alat timbangan portabel oleh petugas BPTD, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen perizinan oleh Dishub Kalteng.

Hasil Pemeriksaan yang Mengejutkan

Sebanyak 55 truk diperiksa selama operasi tersebut, dan hasilnya cukup mengejutkan. Sebanyak 40 truk ditemukan melanggar berbagai aturan, mulai dari ketidaksesuaian dokumen hingga kelebihan muatan. Semua pelanggaran tersebut langsung ditindak dengan penilangan, sebagai bentuk tegas dari aparat terhadap pelanggaran lalu lintas.

Imbauan kepada Masyarakat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong adanya koordinasi yang lebih baik antara perusahaan dan pembentukan Satgas Pengawasan di tingkat kabupaten. Surat Edaran Gubernur juga mengatur beberapa poin penting, seperti penghentian angkutan barang tambang dan kehutanan di ruas jalan tertentu serta pembatasan berat muatan angkutan perkebunan.

Dishub Kalteng berharap melalui operasi gabungan ini, pelanggaran terhadap angkutan barang dapat diminimalkan, dan keselamatan pengguna jalan dapat lebih terjamin. Masyarakat pun diimbau untuk turut berpartisipasi dengan melaporkan aktivitas angkutan yang melanggar aturan guna mendukung kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

(Red)

Penegakan Hukum Terpadu! 40 Truk di Palangka Raya Langgar Aturan

8,5 Tahun Warisan Sugianto, Mampukah Agustiar Membawanya Lebih Maju?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *