Pemeriksaan Interim LKPD Kalteng: Apa yang Perlu Diketahui Masyarakat?

KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah berlangsung pada Senin (17/2/2025) di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan laporan keuangan pemerintah daerah dan mendukung pengelolaan keuangan yang transparan.

Kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahun dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko. Dalam kesempatan ini, Yuas mengungkapkan harapannya agar proses pemeriksaan berjalan cepat dan lancar. Ia menekankan bahwa seluruh laporan keuangan sudah disusun dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Harapannya pemeriksaan ini tidak memakan waktu lama, apalagi semua sudah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan,” ujar Yuas.

Tujuan Pemeriksaan Interim

Subhan Affandi, Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa Interim LKPD Provinsi Kalteng, menjelaskan bahwa tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah. Laporan tersebut harus sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berlaku Umum (PABU) di Indonesia.

Terkait dengan pendapat yang diberikan BPK, Subhan menyebutkan ada empat jenis opini yang bisa keluar berdasarkan hasil pemeriksaan, yaitu:

  1. Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)
  2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
  3. Opini Tidak Wajar (TW)
  4. Opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)

Fokus Pemeriksaan dan Harapan Pemprov Kalteng

Subhan juga menambahkan bahwa pemeriksaan interim ini bertujuan untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, menilai efektivitas pengawasan internal, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, beberapa akun penting akan diuji secara terbatas, termasuk kas, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, hibah, bansos, belanja tidak terduga, dan pendapatan daerah.

“Harapannya, pemeriksaan interim LKPD Tahun 2024 ini bisa dilaksanakan tepat waktu, fokus pada delapan akun utama, dilakukan dengan Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC), serta menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dapat memberikan gambaran jelas mengenai kinerja keuangan Pemprov Kalteng,” jelas Subhan.

Komitmen Pemprov Kalteng terhadap Keuangan yang Akuntabel

Pemeriksaan interim LKPD ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Kalteng untuk terus mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih selama sepuluh tahun berturut-turut. Pemprov berharap dapat terus menjaga pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan harapan masyarakat dan pemerintah.

Pemeriksaan interim semester I ini berlangsung dari 14 Februari hingga 14 Maret 2025, dengan tujuan untuk memastikan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah di Kalteng.

Reporter: (asp)

Perizinan Lingkungan Kini Bisa Online, Apa Itu Amdalnet DLH Kalteng?

Stok Pangan Aman, Apa yang Harus Diperhatikan Menjelang Lebaran 2025?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *