KHABAR, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut.
Opini WTP tersebut diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan pada Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di DPRD Kalteng, Senin (2/6/2025).
Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, menyerahkan langsung laporan tersebut kepada Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong dan Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran.
Pemeriksaan Keuangan Sesuai Standar
Dalam sambutannya, Dodik menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD Pemprov Kalteng menunjukkan hasil yang sangat baik.
“Sistem akuntansi telah sesuai dengan standar, pengungkapan cukup, dan pengendalian internal berjalan efektif,” ujar Dodik.
Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan pemberian Opini WTP atas laporan keuangan tahun anggaran 2024.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024,” tegas Dodik.
Ia juga mengapresiasi kinerja Pemprov Kalteng serta dukungan dari DPRD dalam fungsi pengawasan.
Menurutnya, sinergi tersebut menjadi faktor penting dalam keberhasilan tata kelola keuangan daerah.
Tiga Catatan Penting dari BPK
Meski meraih WTP, BPK tetap memberikan sejumlah catatan kepada Pemprov Kalteng, antara lain:
- Pendataan Pajak Air Permukaan belum dilakukan secara optimal, sehingga penetapan pajak atas 62 Wajib Pajak tidak sesuai dengan volume air yang digunakan.
- Pelaksanaan lima paket Belanja Modal Gedung dan Bangunan senilai Rp2,43 miliar di dua SKPD tidak sesuai kontrak. Telah disetor ke kas daerah sebesar Rp1,09 miliar, namun masih terdapat kelebihan pembayaran Rp1,34 miliar.
- Pengelolaan Aset Tetap belum memadai. Penilaian dan penatausahaan aset tanah tidak optimal, dan masa manfaat beberapa aset tidak diatur dalam Kebijakan Akuntansi, yang memengaruhi akurasi beban penyusutan dan akumulasi penyusutan.
Komitmen Pemprov untuk Perbaikan
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, mengapresiasi capaian ini namun tetap mengingatkan pentingnya tindak lanjut atas temuan BPK.
“Sehingga ke depan tergambar hasil capaian atau perbaikan yang terukur, baik perbaikan dan pembenahan kinerja atas LHP Tahun Anggaran 2024 dan tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Arton.
Sementara itu, Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran menegaskan komitmen penuh untuk menindaklanjuti semua catatan dari BPK RI.
“LHP BPK RI ini tentunya berisi rekomendasi yang menjadi petunjuk berharga untuk perbaikan ke depan,” ucap Agustiar.
WTP sebagai Cerminan Akuntabilitas
Perolehan Opini WTP ke-11 ini bukan sekadar prestasi administratif, tetapi juga mencerminkan kesungguhan Pemprov dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Langkah ini sejalan dengan visi Pemprov mewujudkan Kalteng yang Berkah, Maju, dan Sejahtera melalui pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab.
Kode: ASP