KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali menegaskan komitmennya dalam memperjelas batas wilayah administratif antar kecamatan sebagai langkah penting memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Penegasan ini dilakukan melalui Rapat Asistensi Teknis Pembuatan Peta dan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota se-Kalteng tentang Batas Kecamatan.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, pada Selasa, 22 April 2025.
Rapat dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Kalteng, Katma F. Dirun.
Peserta rapat berasal dari pejabat dan tenaga teknis seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
Fokus pada Kepastian Hukum dan Tata Kelola
Dalam sambutannya, Katma F. Dirun menekankan bahwa kejelasan batas kecamatan menjadi pondasi dalam memperkuat pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang efektif.
“Pemerintah saat ini, melalui berbagai regulasi tentang Kebijakan Satu Peta, terus mendorong terwujudnya kepastian batas wilayah sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penataan batas wilayah juga menjadi elemen krusial dalam mendukung rencana pemekaran kecamatan agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, pemekaran wilayah harus dilandasi data yang akurat agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Rapat ini pun menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri secara virtual.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng.
Persoalan Kompleks di Lapangan
Katma mengakui bahwa isu batas wilayah bukan persoalan sederhana dan sering menjadi masalah yang berlarut-larut.
“Persoalan batas wilayah cukup kompleks dan seperti menggantung tidak pernah selesai. Apalagi jika di antara batas tersebut mengandung sumber daya alam, apalagi dikaitkan dengan kawasan hutan, cukup kompleks,” tuturnya.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif dari para peserta dalam membahas persoalan yang terjadi di wilayah masing-masing.
Katma juga meminta peserta untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dalam berkonsultasi langsung dengan para narasumber agar memperoleh solusi konkret.
Upaya Koordinasi dan Legalitas
Rapat ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan pemahaman teknis dan hukum mengenai batas wilayah.
Pejabat daerah diberikan pembekalan terkait:
- Pemetaan wilayah yang akurat
- Penggunaan data geospasial yang legal
- Penyusunan rancangan peraturan kepala daerah yang sesuai hukum
Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalteng, Jon Lis Berger, turut hadir bersama jajaran kepala bagian pemerintahan kabupaten/kota.
Forum ini diharapkan menjadi tonggak awal dalam menyelesaikan berbagai sengketa batas wilayah secara tepat, sah, dan berkelanjutan.
KODE: ASP