KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden longsor di tambang emas tradisional di Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.
Musibah tersebut menjadi peringatan serius tentang pentingnya pertambangan legal yang mengutamakan keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, menegaskan bahwa pertambangan tanpa standar keselamatan tidak bisa lagi ditoleransi.
“Pemprov Kalteng sangat prihatin atas kejadian ini. Kami berharap musibah serupa tidak terulang. Karena itu, setiap kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik, mencakup aspek teknis operasional, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan,” ujar Vent Christway, Jumat (2/5/2025).
Tambang Ilegal Masih Marak
Vent menyebutkan bahwa masih banyak aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.
Ia menekankan bahwa kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum.
“Jika kegiatan tambang dilakukan tanpa izin, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran yang membahayakan nyawa maupun lingkungan,” lanjut Vent.
Ia mengingatkan bahwa kelalaian terhadap keselamatan kerja tak hanya merugikan pekerja, tapi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.
“Kegiatan pertambangan yang mengabaikan keselamatan tidak bisa lagi dianggap sepele,” tegas Vent.
Solusi: Pembentukan WPR
Sebagai langkah solusi, Pemprov Kalteng tengah mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di berbagai kabupaten dan kota.
Vent menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera mengajukan usulan pembentukan WPR ke pemerintah pusat.
“Pemprov melalui Dinas ESDM telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Kalteng untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di masing-masing daerah,” ungkapnya.
Namun, hingga kini baru sebagian daerah yang telah menyampaikan usulan resmi ke provinsi.
Pemprov masih menunggu pengajuan dari kabupaten dan kota lainnya agar bisa diteruskan ke Kementerian ESDM.
Vent menegaskan bahwa penetapan WPR merupakan kewenangan pemerintah pusat, dan masyarakat harus memahami bahwa izin pertambangan rakyat adalah bagian dari legalitas dan perlindungan hukum.
WPR sendiri merupakan wadah kegiatan pertambangan rakyat yang dilakukan oleh masyarakat setempat dengan legalitas berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi praktik tambang ilegal dan memberikan perlindungan hukum bagi penambang tradisional di Kalimantan Tengah.