KHABAR, PALANGKA RAYA – Sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) di Kalimantan Tengah sepakat membatasi tonase kendaraan angkutan di ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun hingga maksimal 8 ton.
Kesepakatan ini ditegaskan dalam Berita Acara Nomor: 500.11/323/DISHUB/2025 yang ditandatangani pada 20 Mei 2025.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Pembahasan Pengaturan Lalu Lintas yang berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong, Bupati Kapuas M. Wiyanto, Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifai, serta jajaran Forkopimda Kalimantan Tengah.
Pembatasan Tonase Maksimal 8 Ton
Salah satu poin utama dalam kesepakatan adalah kewajiban seluruh PBS untuk mematuhi klasifikasi teknis jalan kelas III dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton.
Pembatasan ini diberlakukan untuk menjaga kualitas dan usia infrastruktur jalan yang kerap rusak akibat kendaraan dengan muatan berlebih.
Dukungan Terhadap Kebijakan Pemerintah
Selain pembatasan muatan, para perusahaan juga diwajibkan memberikan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait penataan angkutan hasil sumber daya alam.
“Upaya ini demi terciptanya sistem transportasi yang tertib, efisien, dan berkelanjutan,” jelas Gubernur Agustiar Sabran dalam rapat tersebut.
Kesepakatan ini bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh setiap perusahaan yang telah menandatangani dokumen resmi tersebut.
Pengawasan Langsung oleh Pemprov
Pelaksanaan kebijakan ini akan dipantau oleh instansi teknis Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Seluruh proses implementasi juga akan dilaporkan langsung kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
Puluhan Perusahaan Tandatangani Kesepakatan
Sejumlah perusahaan besar dan organisasi industri turut membubuhkan tanda tangan dalam kesepakatan tersebut, antara lain:
- Ketua GAPKI Kalimantan Tengah
- PT Tadjahan Antang Mineral
- PT Tuah Globe Mining
- PT Sembilan Tiga Perdana
- PT Dayak Membangun Pratama
- PT Investasi Mandiri
- Serta puluhan perusahaan lainnya dari sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
Langkah Awal Penataan Transportasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap kesepakatan ini menjadi langkah awal menuju penataan lalu lintas angkutan berat yang lebih tertib dan aman.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan, menjaga infrastruktur jalan, serta melindungi lingkungan hidup di wilayah Kalimantan Tengah.
ASP