KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menggelar Diseminasi Prediksi Musim Kemarau Tahun 2025 secara virtual pada Senin, 19 Mei 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalteng dan diikuti oleh seluruh instansi terkait di wilayah Kalimantan Tengah.
Agenda ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta banjir.
Fokus pada Pengendalian Karhutla
Sekretaris BPBD Kalteng, Agus Suyanto, yang memimpin rapat tersebut menekankan pentingnya penguatan deteksi dini sebagai langkah utama dalam pencegahan karhutla.
“Diseminasi ini fokus pada pengendalian karhutla lewat penguatan deteksi dini,” ujar Agus Suyanto saat menyampaikan sambutan mewakili Kepala BPBD Kalteng.
Ia juga mengingatkan bahwa antisipasi sejak dini sangat diperlukan agar penanganan karhutla dan banjir lebih efektif.
Prediksi Musim Kemarau Kalteng 2025
Koordinator Bidang Data dan Informasi BMKG Kalteng, Anton Budiyono, memaparkan hasil monitoring Dasarian I Mei 2025.
Hasil tersebut menunjukkan bahwa indeks ENSO berada pada angka 0.029 dengan status netral, dan diprediksi tetap netral hingga awal 2026.
“Potensi banjir dalam tiga dasarian ke depan diprediksi dalam kategori aman – rendah,” ungkap Anton.
Ia menambahkan bahwa Kalimantan Tengah diperkirakan mulai memasuki musim kemarau pada pertengahan Juni 2025.
Puncak musim kemarau diprediksi akan terjadi pada bulan Juli hingga Agustus 2025.
Durasi musim kemarau tahun ini diperkirakan berlangsung antara 5 hingga 13 dasarian atau sekitar 50 hari hingga 4 bulan 10 hari.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut
Hasil rapat menyepakati beberapa poin penting sebagai rekomendasi tindak lanjut.
Berikut rekomendasi yang dihasilkan:
- Seluruh pihak diminta menindaklanjuti peringatan dini dari BMKG.
- Sinkronisasi peta kerawanan karhutla harus dilakukan antarinstansi.
- Instansi vertikal, OPD, dan pemerintah kabupaten/kota hingga kecamatan diminta mempersiapkan anggaran penanggulangan karhutla dalam APBD masing-masing.
- Pemkab/Pemko diimbau menetapkan status siaga darurat bencana karhutla sesuai prediksi BMKG dan regulasi yang berlaku.
Dasar hukum penetapan status siaga tersebut merujuk pada:
- Permen LHK Nomor 9 Tahun 2018
- Pergub Kalteng Nomor 24 Tahun 2017
- Juklak Kaji Cepat Nomor 3 Tahun 2022
Penetapan status siaga di tingkat kabupaten/kota akan menjadi landasan Pemprov Kalteng dalam menetapkan status siaga darurat karhutla tingkat provinsi.
Fokus Wilayah Rawan
Langkah antisipasi karhutla juga diarahkan ke wilayah bergambut dan kawasan peralihan.
Instansi teknis diminta melakukan penguatan manajemen tata air serta pembasahan lahan secara berkala.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko karhutla pada musim kemarau 2025.
(asp)