KHABAR, PALANGKA RAYA –
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menghentikan langsung sebuah truk milik perusahaan besar yang melanggar batas muatan saat melintas di jalan dalam Kota Palangka Raya, Sabtu, 14 Juni 2025.
Truk tersebut diketahui membawa muatan melebihi kapasitas, bahkan diduga mencapai 33 ton, jauh di atas batas maksimal beban jalan yang hanya 8 ton.
Aksi tegas Gubernur dilakukan saat dirinya tengah meninjau persiapan Festival Huma Betang Night di sekitar Bundaran Besar Palangka Raya.
Truk ODOL Terjaring Langsung Gubernur
Saat melakukan peninjauan, Gubernur Agustiar Sabran melihat langsung truk bertuliskan PT. DPKS yang melintas dengan kondisi mencurigakan.
Truk itu diduga mengangkut kayu vinir, dengan berat yang diperkirakan jauh melebihi ambang batas yang diperbolehkan.
Tanpa ragu, Gubernur menghentikan kendaraan tersebut dan langsung memerintahkan petugas di lapangan untuk menahannya.
“Ini demi terciptanya sistem transportasi yang tertib, efisien, dan berkelanjutan,” tegas Gubernur Agustiar Sabran.
Tindakan spontan tersebut terekam dalam video dan tersebar luas di media sosial, menuai banyak dukungan dari masyarakat.
Peringatan Keras untuk PBS Pelanggar
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kalimantan Tengah agar patuh terhadap peraturan pemerintah terkait batas tonase kendaraan.
Masalah Over Dimension dan Over Loading (ODOL) selama ini telah menyebabkan kerusakan jalan yang parah, membahayakan keselamatan publik dan menimbulkan kerugian besar bagi daerah.
Aksi Gubernur dinilai sebagai bentuk kepemimpinan responsif yang mendahulukan kepentingan publik di atas kepentingan korporasi.
Didahului Kesepakatan Antarpihak
Tindakan ini juga didasarkan pada hasil Rapat Pembahasan Pengaturan Lalu Lintas Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun yang digelar pada 20 Mei 2025.
Dalam rapat tersebut, seluruh PBS dari sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan telah sepakat:
- Membatasi tonase kendaraan maksimal 8 ton
- Mematuhi ketentuan Muatan Sumbu Terberat (MST) sesuai klasifikasi jalan kelas III
- Menyatakan dukungan terhadap penataan angkutan hasil produksi sumber daya alam
- Menandatangani Berita Acara Nomor: 500.11/323/DISHUB/2025
Namun kejadian pada 14 Juni menjadi bukti bahwa masih ada perusahaan yang melanggar kesepakatan tersebut.
Efek Jera untuk Pelanggar Aturan
Langkah tegas Gubernur Agustiar diharapkan menjadi efek jera bagi perusahaan yang masih mengabaikan aturan.
Dengan kerusakan jalan yang terjadi akibat truk ODOL, keberlanjutan sistem transportasi dan keselamatan masyarakat menjadi pertaruhan.
Pemprov Kalteng menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran batas muatan kendaraan.
Kepatuhan pada regulasi lalu lintas bukan hanya soal aturan, tapi menyangkut keselamatan banyak pihak dan keberlanjutan infrastruktur daerah.
(asp)