Terungkap! Ratusan Kendaraan Perusahaan Sawit Belum Pakai…

KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memperkuat penertiban kendaraan operasional milik perusahaan besar swasta (PBS) di sektor perkebunan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini difokuskan pada kewajiban penggunaan plat nomor daerah (KH) untuk seluruh kendaraan dan alat berat operasional di wilayah Kalimantan Tengah.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Peningkatan Pendapatan Daerah dari sektor kendaraan dan alat berat.

Ribuan Kendaraan Perkebunan Sudah Gunakan Plat KH

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, mengungkapkan bahwa hingga akhir 2024, terdapat 5.105 unit kendaraan yang digunakan oleh perusahaan perkebunan.

Dari total tersebut, 4.789 unit kendaraan sudah menggunakan plat KH.

Namun masih terdapat 316 unit kendaraan yang belum berplat KH dan masih tercatat menggunakan plat luar Kalteng.

“Ini akan kita rapikan. Salah satu yang kami dorong adalah penertiban plat kendaraan. Semua kendaraan operasional perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah wajib menggunakan plat KH,” ujar Rizky, Senin (16/6/2025).

Alat Berat Juga Jadi Fokus Penertiban

Selain kendaraan, Disbun juga menargetkan penertiban terhadap alat berat yang digunakan perusahaan-perusahaan di sektor ini.

Total terdapat 2.518 unit alat berat yang tersebar di berbagai kabupaten.

Distribusi alat berat tersebut sebagai berikut:

  • Kotawaringin Timur: 612 unit
  • Gunung Mas: 211 unit
  • Kapuas: 156 unit

Penertiban Jadi Langkah Sinkronisasi Data

Penertiban kendaraan dan alat berat juga merupakan bagian dari upaya sinkronisasi data antarinstansi.

Langkah ini melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta asosiasi perusahaan seperti Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

“Data yang akurat menjadi modal penting untuk pengelolaan perkebunan, termasuk potensi PAD. Semua sedang kita benahi, mulai dari data kendaraan, plat KH, hingga alat berat,” lanjut Rizky.

Harapan untuk Dukungan Pelaku Usaha

Pemprov Kalteng berharap seluruh pelaku usaha perkebunan di daerah ini mendukung kebijakan tersebut.

Dengan dukungan penuh dari perusahaan, iklim usaha yang sehat bisa tercipta dan potensi pembangunan daerah dapat dimaksimalkan.

(asp)

Potensi PAD Sawit Kalteng Capai Rp3 Triliun Jika…

1 Tahun Pelatihan Huma Betang: Apa yang Akan Didapat Guru Kalteng?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *