KHABAR, KOTAWARINGIN BARAT — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah turut serta dalam penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) di Kabupaten Kotawaringin Barat pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 500.11/559/DISHUB/2025.
Surat keputusan tersebut mengatur tentang pembentukan Tim Terpadu Pengaturan Lalu Lintas dan Pengawasan Ruas Jalan di wilayah Kalimantan Tengah.
Penertiban ini juga menjadi tindak lanjut dari arahan Gubernur H. Agustiar Sabran dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 dan Perda Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur lalu lintas serta ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Pemeriksaan Uji Emisi Kendaraan ODOL
DLH Kalteng melalui Kepala Dinas, Joni Harta, menurunkan tim dari UPT Laboratorium Lingkungan untuk memeriksa emisi gas buang kendaraan yang terindikasi ODOL.
Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan kendaraan yang beroperasi tidak melanggar batas emisi yang ditetapkan.
“Kendaraan yang tidak lolos uji emisi atau melebihi ambang batas gas buang tidak hanya mencemari lingkungan tetapi juga bisa penyebab terjadinya masalah pada kendaraan tersebut yang bisa membahayakan pengemudi atau pengguna jalan lain,” ujar Joni.
Setiap kendaraan yang melintas di jalur penertiban diperiksa satu per satu oleh petugas di lapangan.
DLH memastikan bahwa kendaraan yang melebihi ambang emisi tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan sebelum memenuhi ketentuan teknis.
Tujuan Penertiban
Tujuan dari kegiatan terpadu ini adalah untuk menekan pencemaran udara dari kendaraan berat dan meminimalisir risiko kecelakaan akibat kendaraan tak layak jalan.
DLH berharap para pemilik kendaraan angkutan mulai lebih memperhatikan kelayakan armada mereka.
Secara khusus, DLH menekankan pentingnya menjaga standar emisi kendaraan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas udara dan keselamatan lalu lintas.
DLH juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha transportasi untuk lebih peduli terhadap dampak lingkungan dari kendaraan ODOL.
Upaya ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah lain di Kalimantan Tengah.
Langkah preventif dan penegakan hukum akan menjadi strategi utama pemerintah provinsi dalam pengendalian kendaraan ODOL.
(asp)