KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat penting untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor Pajak Alat Berat (PAB), Selasa, 5 Agustus 2025.
Rapat berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, dan diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK dengan Nomor B/3870/KSP.00/70-74/06/2025 tertanggal 13 Juni 2025.
Isi surat tersebut adalah perhatian khusus terhadap tata kelola dan upaya perbaikan optimalisasi pendapatan daerah di Kalimantan Tengah.
Pajak Alat Berat Jadi Sumber Pendapatan Baru
Pajak Alat Berat (PAB) merupakan jenis pajak baru yang dipungut oleh pemerintah daerah provinsi.
Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan teknisnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi.
Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, menyampaikan pemaparan mengenai dasar pengenaan PAB.
“Dasar pengenaan PAB diantaranya yaitu menentukan NJAB atau harga pasaran umum, kemudian Objek PAB adalah kepemilikan dan atau penguasaan Alat Berat pengecualian Alat Berat yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Daerah, TNI, Kepolisian Negara RI, Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara Asing, Lembaga Internasional, penguasaan alat berat lainnya yang diatur dalam Perda,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, “Subjek PAB adalah perorangan atau Badan yang memiliki dan atau menguasai Alat Berat. Wajib PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan atau menguasai Alat Berat.”
Dasar Hukum dan Aturan Tarif
Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Muda dari Kementerian Keuangan RI, Irfan Sofi, menambahkan soal dasar pengaturan nilai jual alat berat.
Ia menyebut bahwa penetapan NJAB diatur dalam Permendagri Nomor 7 tentang Dasar Pengenaan PKB, NJKB, BBNKB, dan NJAB Tahun 2025.
Ia juga menegaskan bahwa tarif PAB ditetapkan oleh Perda, dengan batas maksimal 0,2%.
KPK Tekankan Transparansi Data Perusahaan
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah I dan III KPK RI, Maruli Tua Manurung, mengingatkan pentingnya transparansi dari pihak perusahaan.
“Jika tidak ada transparansi, maka berpotensi terkena tindak pidana korupsi atau tindak pidana perpajakan yang paling rentan terkena suap, pemerasan dan gratifikasi,” tegas Maruli.
Peringatan ini ditujukan kepada perusahaan pemilik atau pengelola alat berat di sektor pertambangan, konstruksi, kehutanan, dan perkebunan.
Hadirkan Sejumlah Pejabat dan Asosiasi Usaha
Rapat strategis ini turut dihadiri oleh:
- Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Teguh Narutomo
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng
- Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
- Kepala UPTPPD Bapenda se-Kalteng
- Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalteng
- Pimpinan asosiasi usaha bidang pertambangan, kehutanan, konstruksi, dan perkebunan
Dengan digelarnya rapat ini, Pemprov Kalteng berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak alat berat secara akuntabel dan efisien.
MMCKalteng