(AntaraNews)

Yaqut ke KPK: Saya Hadir Sebagai Saksi untuk Berikan Keterangan

KHABAR, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024, Senin (1/9/2025). Kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK menjadi bagian penting dari rangkaian penyelidikan kasus yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Yaqut Hadiri Pemeriksaan KPK

Yaqut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.18 WIB.
“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” ujar Yaqut.

Dalam kesempatan itu, ia mengaku tidak membawa dokumen apa pun. Namun, mantan Menteri Agama tersebut tampak menenteng sebuah map berwarna biru.

Penggeledahan Rumah Gus Yaqut

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Yaqut di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting dan telepon genggam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan barang-barang sitaan tersebut kini menjadi fokus analisis digital.
“BBE (barang bukti elektronik) itu nantinya akan diekstraksi untuk menggali petunjuk dan bukti penting yang mendukung penanganan perkara ini,” ungkap Budi.

Ia menambahkan, data elektronik sangat krusial untuk mengungkap dugaan suap dan penyimpangan dalam distribusi kuota haji 2024.

Selain rumah Yaqut, KPK juga menggeledah kediaman seorang ASN Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Dari lokasi itu, turut diamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix yang kini sudah dibawa ke Gedung KPK.
“Saat ini posisinya (mobil) sudah di Gedung KPK, sudah diamankan,” ujar Budi.

Awal Penyidikan Kasus Kuota Haji

Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak 9 Agustus 2025.

Langkah tersebut diambil usai pemanggilan awal terhadap Yaqut pada 7 Agustus 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan komunikasi KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Bersamaan dengan itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Sorotan Pansus Angket Haji DPR

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti sejumlah kejanggalan penyelenggaraan haji 2024.

Salah satu fokus perhatian pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama membagi kuota tersebut menjadi:

  • 10.000 untuk haji reguler
  • 10.000 untuk haji khusus

Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Aturan tersebut menyebut kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya untuk kuota haji reguler.

(AntaraNews)

Ekonom: Kerugian Akibat Demo Bisa Capai Rp 9 Triliun dalam 3 Hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *