KHABAR, PALANGKA RAYA – Markoko, perwakilan Koperasi Balawan Hapakat Desa Taringen yang menjadi mitra PT Agro Borneo Lestari (PT ABL), menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) di lahan konsesi HTI PT ABL, Kabupaten Katingan. Seperti dilansir media online “Lahan Konsesi HTI PT ABL Diduga Jadi Lokasi Pertambangan Emas Ilegal”
Pernyataan ini disampaikan Markoko untuk meluruskan kabar yang menyebut dirinya menerima bayaran sebesar Rp9 juta per bulan dari ekskavator yang diduga beroperasi di lokasi PETI.
Klarifikasi Markoko
“Fungsi kami untuk pengawasan sebagai yang dipercaya untuk perwakilan Koperasi Balawan Hapakat Milik Desa Taringen kemitraan dari PT ABL,” tegas Markoko, Minggu (7/9/2025).
Ia menegaskan bahwa tuduhan keterlibatan dirinya sebagai Humas PT ABL dalam aktivitas ilegal tersebut tidak benar.
“Terkait sebagai Humas PT ABL. Hal ini diluruskan bahwa, ia sebagai yang dipercaya, dari Koperasi Serba Guna Balawan Hapakat, selaku mitra PT. ABL. Untuk membantu PT. Agro Borneo Lestari melaksanakan pengawasan Area IUPHHK-PBPH HTI PT. Agro Borneo Lestari di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Gunung,” ungkapnya.
Upaya Menjaga Nama Baik
Markoko menuturkan bahwa klarifikasi ini disampaikan demi menjaga nama baik dirinya dan juga kepercayaan kemitraan koperasi dengan PT ABL.
Ia menyebut, pihaknya bersama aparat Polsek Manuhing serta masyarakat terus berupaya menjaga lahan konsesi dari aktivitas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tegas Minta Oknum PETI Angkat Kaki
“Sebagai kemitraan koperasi desa, yang dipercaya sebagai pengawasan kami dengan sangat tegas. Meminta para oknum PETI untuk segera pergi dari lokasi konsesi Area IUPHHK-PBPH HTI PT Agro Borneo Lestari, dengan didampingi anggota Polsek Manuhing, kami memberikan tempo agar meninggalkan lokasi tersebut,” tandas Markoko.
Dengan demikian, Markoko menegaskan komitmennya menjaga konsesi HTI PT ABL dari praktik pertambangan emas ilegal yang merusak lingkungan serta menimbulkan keresahan masyarakat.