Penyusunan APBD 2025 Gunakan SIPD, Kontrol Pusat Lebih Kuat

KHABAR, PALANGKA RAYA – Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (12/9/2025), dengan agenda penting penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sambutan Gubernur Kalteng

Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo hadir mewakili Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran.

Dalam kesempatan itu, Edy Pratowo membacakan sambutan tertulis Gubernur yang menekankan arti penting rapat paripurna sebagai bagian dari mekanisme penyusunan kebijakan daerah.

“Penandatanganan ini merupakan bagian penting dari proses perencanaan dan penganggaran daerah, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” tegas Edy Pratowo.

Proses Panjang Pembahasan Raperda

Raperda Perubahan APBD 2025 telah melalui beberapa tahapan pembahasan:

  • Rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.
  • Laporan kerja komisi.
  • Pandangan akhir seluruh fraksi di DPRD.

Setelah disetujui bersama, dokumen ini akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi.

Selanjutnya, hasil evaluasi akan menjadi dasar penetapan Raperda menjadi peraturan gubernur.

Dukungan Teknologi SIPD

Penyusunan anggaran tahun 2025 ini didukung oleh Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Aplikasi nasional tersebut berfungsi menyatukan data pembangunan sekaligus memperkuat kontrol pemerintah pusat terhadap pelaksanaan anggaran di daerah.

Peran DPRD dan Sinergi Eksekutif-Legislatif

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong menegaskan rapat paripurna ini mencerminkan kerja sama harmonis antara legislatif dan eksekutif.

Menurutnya, keberhasilan persetujuan bersama ini menjadi landasan penting bagi arah pembangunan Kalteng.

Hadir dalam Rapat Paripurna

Rapat paripurna dihadiri oleh:

  • Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
  • Plt. Sekda Kalteng Leonard S. Ampung.
  • Para kepala perangkat daerah.

Landasan Baru Pengelolaan Keuangan Daerah

Dengan selesainya penandatanganan Raperda Perubahan APBD 2025, Pemerintah Provinsi Kalteng kini memiliki landasan hukum baru dalam mengelola keuangan daerah.

Hal ini menjadi bukti akuntabilitas dan transparansi politik dalam tata kelola pemerintahan di Kalimantan Tengah.

Tuan Guru H. Annur Hidayatullah Sampaikan Pesan Religius di Maulid

Pendapatan Rp7,984 T Belanja Rp8,350 T, DPRD Nyatakan Defisit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *