BPSDM Kalteng Serahkan Barang Gratifikasi Senilai Rp2 Juta, Apa Isinya?

KHABAR, PALANGKA RAYA – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat budaya anti-gratifikasi dengan penyerahan barang gratifikasi oleh dua widyaiswara, Stepanus dan Norliani, ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah di Jl. Yos Sudarso No.6, Palangka, Kec. Jekan Raya, Selasa (1/7/2025).

Barang Gratifikasi Dilaporkan Senilai Rp2 Juta

Barang-barang yang diserahkan berupa kain batik, kaos, bunga, dan makanan, dengan estimasi total nilai mencapai Rp2.000.000.

Para barang tersebut diterima dari peserta pelatihan dan penyelenggara kegiatan, seperti seminar atau diklat, yang berasal dari Kota Palangka Raya.

Stepanus dan Norliani menyatakan bahwa penerimaan barang ini tidak memiliki ikatan pribadi dan diduga sebagai bentuk terima kasih atas peran mereka sebagai pengajar.

“Sebagai ASN, kami memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga integritas. Dengan melaporkan dan menyerahkan barang ini, kami ingin menunjukkan bahwa kami berkomitmen untuk menjalankan tugas secara jujur, tanpa ada kepentingan pribadi,” ujar Stepanus didampingi Norliani usai penyerahan.

Apresiasi dari Plt. Inspektur Daerah

Penyerahan gratifikasi diterima langsung oleh Plt. Inspektur Daerah Kalimantan Tengah, Eko Sulistiono.

Eko menyampaikan apresiasi atas langkah BPSDM yang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penguatan nilai Filosofi Huma Betang.

“Integritas itu bukan hanya slogan. Ketika tindakan nyata seperti ini dilakukan, berarti budaya kerja bersih mulai tertanam. BPSDM telah memberikan contoh yang patut diikuti oleh seluruh perangkat daerah,” ujar Eko.

BPSDM Jadikan Integritas Prioritas Kelembagaan

Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah, Nunu Andriani, menegaskan bahwa integritas menjadi prioritas sejak lama, khususnya dalam pembangunan sumber daya aparatur.

“Kami secara aktif menyampaikan edukasi kepada peserta pelatihan mengenai bahaya gratifikasi, menyosialisasikan pesan-pesan integritas kepada masyarakat serta mitra kerja melalui media sosial dan media non-digital, dan menyediakan Lemari Gratifikasi sebagai wadah awal pelaporan sebelum barang disampaikan secara resmi ke Inspektorat,” ungkap Nunu.

Menurutnya, pelaporan oleh kedua widyaiswara tersebut merupakan bukti internalisasi nilai-nilai integritas yang telah dibangun secara kelembagaan di BPSDM.

Dengan langkah ini, BPSDM Kalteng menegaskan perannya tidak hanya sebagai institusi pengembangan SDM aparatur, tetapi juga sebagai pelopor pembentukan karakter ASN yang profesional, beretika, dan berintegritas tinggi.

(kemal rendy)/Edt:WP

Luas Karhutla 146 Hektare, Tapi BPBD Bilang Masih Bisa Terkendali?

Zona Rawan Karhutla di Palangka Raya, Tim TRC Turun Tangan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *