1.432 Desa Masih di Dalam Kawasan Hutan, BPN: Sudah Ada Sejak Sebelum Merdeka

KHABAR, PALANGKA RAYA – Pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan Tengah masih menghadapi tantangan besar karena sebagian besar wilayah provinsi ini merupakan kawasan hutan. Dari total luas 15,3 juta hektare, sebanyak 78,43 persen masih berstatus hutan, sehingga penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) berjalan lambat dan belum optimal.

Tantangan Besar Akibat Dominasi Kawasan Hutan

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah, Fitriyani Hasibuan, mengungkapkan kondisi ini dalam Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses serta Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalteng Tahun 2025 yang digelar di Aula BPN Kalteng, Selasa (30/9/2025).

“Sejauh ini Reforma Agraria di Kalimantan Tengah masih didominasi oleh pelepasan kawasan hutan melalui SK Biru, sedangkan pemanfaatan tanah terlantar belum berjalan optimal. Terdapat 1.432 desa yang berada di dalam kawasan hutan, meskipun keberadaannya telah ada sejak lama, bahkan sebelum Indonesia merdeka,” ujar Fitriyani.

Keterbatasan Lahan Jadi Kendala Struktural

Fitriyani menegaskan bahwa keterbatasan ketersediaan TORA menjadi kendala struktural utama yang membutuhkan kerja sama lintas sektor.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kementerian terkait sangat penting agar redistribusi lahan dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, Pemerintah Daerah dan pihak terkait diharapkan dapat memanfaatkan tanah kosong secara optimal, sehingga Reforma Agraria memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program,” tambahnya.

Capaian di Daerah dan Dukungan Program Nasional

Fitriyani juga menyoroti sejumlah capaian di tingkat kabupaten, seperti di Kabupaten Sukamara.

Tim GTRA setempat telah melakukan pendataan TORA dan mendampingi pengembangan budidaya perikanan di Desa Bangun Jaya sebagai langkah memperkuat akses ekonomi masyarakat desa.

Ia menambahkan, arah Reforma Agraria sejalan dengan Program Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa dan memperkuat ekonomi masyarakat bawah sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029.

Kolaborasi Jadi Kunci Keberhasilan

Rapat tersebut juga dihadiri oleh FORKOPIMDA, Pj. Sekda Palangka Raya Arbert Tombak, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan Tengah.

Fitriyani menegaskan bahwa keberhasilan Reforma Agraria tidak bisa dicapai hanya oleh satu lembaga, tetapi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari tingkat pusat hingga daerah.

Dengan koordinasi yang kuat dan pemanfaatan lahan secara bijak, Reforma Agraria diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan di Bumi Tambun Bungai.

Pemerintah Kalteng Dorong Reforma Agraria Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat

Posyandu Kini Tangani Enam Bidang, Masyarakat Harus Tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *