KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di lingkungan pemerintahan serta lembaga penegak hukum. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Bahasa Negara yang berlangsung di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, pada Senin (20/10/2025).
Pemprov Kalteng Dukung Penguatan Bahasa Negara
Kegiatan ini menjadi bagian dari Program Kemahiran Berbahasa Indonesia (PKBI) yang digagas oleh Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah.
Tujuannya jelas: meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah dan penegak hukum agar mampu menggunakan bahasa Indonesia secara profesional, sesuai kaidah, dan berwibawa.
Sebanyak 50 peserta dari 25 lembaga hukum di Palangka Raya turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Hamka, yang hadir mewakili Plt. Sekretaris Daerah Kalteng, menegaskan pentingnya penggunaan bahasa Indonesia sebagai identitas nasional.
“Penggunaan bahasa yang sesuai kaidah memperkuat wibawa negara serta marwah lembaga pemerintahan dan penegak hukum,” ujarnya.
Bahasa Indonesia dan Wibawa Lembaga Hukum
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Kalteng, Sukardi Gau, mengingatkan bahwa dokumen resmi yang tidak memenuhi standar kebahasaan dapat menimbulkan masalah hukum.
Ia mencontohkan bahwa kelemahan dalam struktur dan makna bahasa pada dokumen resmi bisa berdampak pada kekeliruan tafsir hukum.
Untuk itu, para peserta dibekali berbagai materi penting, antara lain:
- Menjaga Kedaulatan Bahasa Negara
- Sosialisasi Perda Kalteng Nomor 3 Tahun 2022
- Pilihan Kata dalam Bahasa Hukum
- Penataan Bahasa di Ruang Publik
- Tata Kalimat dalam Dokumen Resmi
- Implementasi Penggunaan Bahasa di Instansi Pemerintah
Selain pelatihan, peserta juga mengikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif, guna mengukur kemampuan bahasa secara terstandar.
Sinergi Membangun Profesionalisme Aparatur
Panitia kegiatan, Natasya Atmim Maulida, menjelaskan bahwa PKBI dirancang untuk membekali aparatur dengan keterampilan berbahasa Indonesia yang sesuai konteks kedinasan dan hukum.
Menurutnya, kemampuan berbahasa yang baik menjadi pondasi penting bagi peningkatan kualitas dokumen resmi dan pelayanan publik yang profesional.
Melalui kegiatan ini, Pemprov Kalteng berharap tercipta aparatur pemerintahan yang tidak hanya cakap dalam menjalankan tugas, tetapi juga mampu menjaga integritas lembaga melalui penggunaan bahasa Indonesia yang santun, berwibawa, dan sesuai regulasi kebahasaan.
Sinergi lintas sektor juga terus didorong untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berstandar nasional.
(Dw/Foto: Aldo)