Dari 40 ke 83 Poin! Lonjakan Nilai Desa di Kalteng Bikin Takjub Tim KPK

KHABAR, PALANGKA RAYA – Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke-5 untuk persiapan penilaian calon Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung secara virtual pada Senin (27/10/2025) melalui Zoom Meeting, diikuti oleh perwakilan Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Kominfo, serta pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.

Persiapan Penilaian Desa Antikorupsi

Wakasatgas I KPK, Ariz Dedy Arham, menegaskan pentingnya kesiapan dan koordinasi setiap daerah menghadapi penilaian yang dijadwalkan pada 3 November 2025 mendatang.
“Harapan kami, apa yang telah kami evaluasi selama proses monev sebelumnya tidak lagi terulang pada saat pelaksanaan penilaian di Kalimantan Tengah nanti,” ujar Ariz.

Ia menjelaskan beberapa tahapan penting yang perlu diperhatikan, di antaranya:

  • Unggah dokumen calon desa antikorupsi sebelum 3 November 2025 agar dapat dipelajari lebih awal oleh tim penilai.
  • Pemetaan lokasi penilaian berdasarkan progres Monev dan kesiapan desa.
  • Penetapan tim penilai dari unsur Inspektorat, Dinas PMD, dan Dinas Kominfo provinsi serta kabupaten/kota.
  • Pelaksanaan penilaian lapangan meliputi verifikasi dokumen, paparan kepala desa, dan kunjungan lokasi.

Hasil penilaian nantinya akan disusun dan disampaikan kepada KPK untuk penelaahan lebih lanjut.

Peningkatan Nilai Calon Desa Antikorupsi

Berdasarkan hasil Monev ke-5, terdapat peningkatan nilai signifikan dari 13 calon desa percontohan antikorupsi di Kalimantan Tengah.
Berikut perkembangan nilainya:

  • Desa Sungai Udang (Seruyan): naik dari 40,50 menjadi 70.
  • Desa Beringin Tunggal Jaya (Kotawaringin Timur): 83,00.
  • Desa Telok (Katingan): meningkat dari 42,50 menjadi 47,00.
  • Desa Sabuai (Kotawaringin Barat): 72,50.
  • Desa Kartamulia (Sukamara): 79,50.
  • Desa Beruta (Lamandau): 69,50.
  • Desa Bukit Sawit (Barito Utara): 67,50.
  • Desa Bahitom (Murung Raya): 81,50.
  • Desa Patas 1 (Barito Selatan): 82,50.
  • Desa Bagok (Barito Timur): 83,00.
  • Desa Bungai Jaya (Kapuas): 73,50.
  • Desa Talio Muara (Pulang Pisau): 62,50.
  • Desa Tumbang Malahoi (Gunung Mas): tertinggi dengan nilai 82,50.

“Secara umum, progres nilai menunjukkan sebagian besar desa telah mengalami peningkatan signifikan dibandingkan Monev sebelumnya. Hal ini menjadi indikator kesiapan menjelang penilaian akhir oleh tim provinsi dan KPK,” ucap Ariz.

Rencana Penilaian Lapangan

Selain membahas capaian nilai, kegiatan ini juga mengatur rundown penilaian di lapangan.
Rangkaian kegiatan mencakup pembukaan, sambutan, pemaparan kepala desa, sesi tanya jawab, serta verifikasi dokumen oleh tim penilai.

Ariz berharap seluruh pihak memastikan kelancaran kegiatan, termasuk kehadiran masyarakat seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan pemuda yang berperan penting dalam penerapan nilai antikorupsi di desa.
“Dengan persiapan yang matang dan komitmen dari semua pihak, kita berharap penilaian desa antikorupsi di Kalimantan Tengah dapat berjalan lancar, objektif, dan menghasilkan desa percontohan yang benar-benar berintegritas,” pungkasnya.

(IAQ)

Pemprov Kalteng Ungguli 24 Provinsi, Raih Apresiasi BRIN Bidang Inovasi Kebijakan

1.571 Posbakum Desa/Kelurahan Siap Diresmikan di Kalimantan Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *