Pendapatan Rp5,1 Triliun, Belanja Rp5,4 Triliun: Struktur APBD 2026 Dibuka ke Publik

KHABAR, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M menghadiri Rapat Paripurna ke 6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu 19 November 2025, membawa laporan resmi Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran mengenai persetujuan bersama Raperda APBD 2026.

Penandatanganan Persetujuan Bersama APBD 2026

Dalam pidato tertulis Gubernur yang dibacakan Wagub, disampaikan bahwa penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Nota Keuangan Raperda APBD 2026 telah rampung dilakukan.

“Persetujuan bersama antara Gubernur dengan DPRD telah melalui proses pembahasan yang menyeluruh, berdasarkan kajian, koreksi, dan perbaikan dari para Anggota Dewan yang terhormat,” ujar Wagub.

Rangkaian pembahasannya mencakup:

  • Rapat konsultasi antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD
  • Pendapat Badan Anggaran
  • Pemandangan umum fraksi
  • Laporan komisi komisi
  • Pendapat akhir fraksi DPRD

Tahapan Lanjutan Pengesahan APBD

Setelah persetujuan bersama, Raperda APBD 2026 akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi.

Jika telah disetujui Mendagri, Gubernur H. Agustiar Sabran akan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD 2026.

Pada kesempatan itu, Wagub H. Edy Pratowo mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah mengenai pentingnya peningkatan kinerja dan ketepatan prioritas.

“Anggaran yang terbatas harus dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan optimal untuk kepentingan masyarakat. Setiap rupiah uang rakyat wajib kita pertanggungjawabkan penggunaannya,” tegasnya.

Perkembangan Propemperda 2025 dan Usulan 2026

Ketua Bapemperda DPRD Kalteng Ampera A.Y. Mabes memaparkan perkembangan penyusunan Propemperda Tahun 2026 yang telah dibahas bersama Biro Hukum Setda Kalteng pada 17 November 2025.

Ia juga melaporkan progres Propemperda 2025 yang berisi 15 raperda, di antaranya:

  • Dua raperda telah disahkan
  • Satu raperda sedang difasilitasi Kemendagri terkait disabilitas
  • Dua raperda sedang dibahas mengenai sengketa pertanahan dan pertambangan mineral bukan logam
  • Sembilan raperda masih dalam proses pengajuan

Selain itu, satu perda di luar Propemperda 2025 telah disahkan, yakni RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 sampai 2029.

Untuk Propemperda 2026, terdapat 10 raperda lanjutan dan 3 usulan baru, yaitu:

  • Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal
  • Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Raperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Tiga raperda kumulatif terbuka juga masuk daftar, yakni:

  • Pertanggungjawaban APBD 2025
  • Perubahan APBD 2026
  • APBD Tahun Anggaran 2027

Struktur APBD 2026

APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026 terdiri dari:

  • Pendapatan daerah Rp5,1 triliun lebih
  • Belanja daerah Rp5,4 triliun lebih
  • Defisit Rp333 miliar lebih
  • Penerimaan pembiayaan Rp333 miliar lebih
  • Pembiayaan netto Rp333 miliar lebih

Penutup Rapat Paripurna

Wagub H. Edy Pratowo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama dalam pembahasan Raperda APBD 2026, serta mengajak semua pihak terus memperkuat sinergi membangun Kalimantan Tengah menuju Indonesia Emas.

Rapat turut dihadiri unsur Forkopimda, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong, para wakil ketua DPRD, serta kepala perangkat daerah.

(IAQ)

Produksi GKG 437 Ribu Ton, GMNI Ingatkan Pemerintah Tidak Ulangi Kesalahan PLG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *