Distribusi LPG 3 Kg Di Kalteng Tembus 510.160 Tabung Per 9 Februari 2025

KHABAR, Palangka Raya – Pemerintah menargetkan pembatasan distribusi LPG 3 Kg mulai awal 2025 sebagai langkah strategis menekan beban subsidi nasional dan memastikan penyaluran tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kalimantan Tengah.

Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena LPG 3 Kg merupakan kebutuhan penting rumah tangga dan pelaku usaha kecil di Palangka Raya.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut melalui sosialisasi berkelanjutan di wilayah Kalteng.

“PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, akan terus melakukan sosialisasi terkait penggunaan LPG 3 Kg guna mendukung transformasi subsidi LPG 3 Kg,” kata Area Manager Commrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, Jumat 14 Februari 2025.

Konsumen yang Berhak Menerima LPG 3 Kg

Pertamina menegaskan LPG bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok prioritas yang sudah ditetapkan pemerintah.

Disebutkan Edi, konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 Kg atau LPG bersubsidi tersebut yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Nomor 38 Tahun 2019, Nomor 70 dan 71 Tahun 2021.

“Dalam ketentuan ini ditegaskan, konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 Kg yaitu rumah tangga dengan tingkat ekonomi rendah, dan telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” sebutnya.

Aturan Penyaluran LPG 3 Kg

Pertamina menegaskan mekanisme distribusi LPG subsidi telah diatur secara teknis melalui sejumlah regulasi.

Begitupun lanjut Edi, untuk ketentuan penyaluran LPG 3 Kg juga diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Selain itu diatur pula melalui Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Larangan bagi Pelaku Usaha Tertentu

Pemerintah juga mengeluarkan pembatasan bagi sektor usaha yang tidak berhak memakai LPG subsidi.

“Ketentuan ini juga diperkuat berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022, dilarang menggunakan tabung LPG 3 kg bagi usaha restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha tani tembakau dan usaha jasa las,” jelasnya.

Pengawasan dan Sanksi

Pertamina meminta seluruh agen dan pangkalan mengikuti regulasi distribusi LPG 3 Kg subsidi.

Edi juga menegaskan, bahwa Pertamina telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk dapat menyalurkan LPG bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pertamina tidak akan segan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Data Distribusi LPG 3 Kg di Kalimantan Tengah

Perlu diketahui tambah Edi, saat ini realisasi penyaluran LPG 3 Kg di wilayah Kalimantan Tengah per tanggal 9 Februari 2025 mencapai 510.160 tabung, dengan rata-rata distribusi harian 63.770 tabung.

Ajakan ikut Mengawasi

Edi mengajak masyarakat untuk membantu pengawasan distribusi subsidi agar lebih transparan dan tepat sasaran.

“Dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi, dengan menghubungi Contact Center Pertamina 135,” tandasnya.

(MC. Kota Palangka Raya.1/ndk)

Bapperida Kalteng Ungkap 3 Kekuatan Daerah yang Jadi Prioritas Nasional

Blueprint Kalteng 2045: Bagaimana Peran Kalteng Dalam Pembangunan Nasional?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *