KHABAR, PALANGKA RAYA – Sebuah mobil terbakar di Jalan Bukit Keminting, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, pada Kamis 6 Juni 2025, dan insiden ini sempat mengejutkan warga karena lokasinya berada sangat dekat dengan SPBU.
Kronologi Kebakaran Mobil
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan DPKP Kota Palangka Raya menerima laporan dari masyarakat mengenai asap pekat yang muncul dari sebuah mobil yang berhenti di tepi jalan.
Tim pemadam langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penanganan cepat.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi dan Penyelamatan DPKP Kota Palangka Raya, Sucipto, membenarkan adanya peristiwa kebakaran tersebut.
“Petugas berhasil mengendalikan dan memadamkan api dalam waktu singkat sehingga tidak merambat ke area sekitar, termasuk SPBU yang hanya berjarak beberapa meter,” ujar Sucipto di lokasi kejadian.
Api berhasil dipadamkan sebelum menyebar ke area pemukiman maupun fasilitas umum di sekitar TKP.
Penemuan Drum Diduga Berisi BBM
Dalam proses pemadaman, petugas menemukan sebuah drum jeriken berkapasitas 200 liter yang berada di dalam mobil.
Drum tersebut diduga berisi bahan bakar minyak.
“Kami belum dapat memastikan isi drum tersebut, tetapi karakteristik api yang membakar sangat mirip dengan bahan bakar jenis pertalite,” terangnya.
Barang tersebut langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas berwenang.
Dugaan Penyebab Kebakaran
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pengamatan petugas di lapangan, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik pada kendaraan.
Percikan api kemudian menyambar bahan mudah terbakar yang ada di dalam mobil.
Keberadaan drum berisi cairan yang mudah terbakar membuat api cepat membesar.
“Hingga pemadaman selesai, kami tidak menemukan keberadaan pemilik kendaraan. Kemungkinan besar yang bersangkutan melarikan diri sesaat setelah insiden terjadi,” tambah Sucipto.
Penanganan Lanjutan
Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Fokus penyelidikan meliputi asal muatan kendaraan, potensi pelanggaran distribusi bahan bakar, serta identitas pemilik mobil.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan langkah hukum berikutnya dari instansi terkait.
(MC. Kota Palangka Raya/Nitra/ndk)







