KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya mulai menyalurkan bantuan keuangan kepada 10 partai politik hasil Pemilu Legislatif 2024, dengan total anggaran Rp2,9 miliar yang dialokasikan dalam APBD 2025.
Penyaluran Bantuan Keuangan Parpol
Penyaluran bantuan dilakukan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palangka Raya.
Dana diberikan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing masing partai politik.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya, Boy Yepthanius menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat peran partai politik di sistem demokrasi.
Menurut Boy, penggunaan dana tidak hanya untuk kegiatan operasional sekretariat, tetapi juga untuk mendorong pendidikan politik yang lebih berkualitas di tengah masyarakat.
“Partai politik merupakan pilar penting dalam demokrasi. Bantuan ini diharapkan dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kapasitas partai dalam memberikan pendidikan politik kepada kader dan masyarakat luas, serta untuk memperkuat kelembagaan partai itu sendiri,” ujar Boy ketika dibincangi awak media, Selasa (4/8/2025).
Aturan Penggunaan dan Pertanggungjawaban
Boy menyampaikan bahwa bantuan keuangan kepada partai politik sudah memiliki dasar hukum yang jelas, baik terkait mekanisme penggunaan maupun pertanggungjawaban.
Setiap partai penerima diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban yang transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik tersebut.
Penggunaan dana harus benar benar diarahkan untuk peningkatan fungsi pelayanan politik kepada masyarakat.
“Kami berharap bantuan ini digunakan secara bertanggung jawab, akuntabel, dan benar benar memberikan manfaat dalam menciptakan ruang demokrasi yang sehat, terbuka, serta partisipatif di Kota Palangka Raya,” pungkasnya.
(MC. Kota Palangka Raya/Nitra/ndk)







