FGD Ini Dibuka di Kantor Gubernur Kalteng, Dampaknya Bisa Terasa ke PAD

KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmen memperbaiki tata kelola Barang Milik Daerah melalui Focus Group Discussion yang digelar di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu 17 Desember 2025.

Kegiatan ini menjadi upaya bersama Pemprov Kalteng untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan tertib, transparan, dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku.

FGD dibuka dan dipandu langsung melalui keynote speech oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti.

Dalam arahannya, Sunarti menekankan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus menjadi perhatian serius seluruh perangkat daerah.

“Pengelolaan aset daerah yang baik merupakan salah satu faktor kunci dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah,” ucapnya.

Sunarti menjelaskan bahwa aset daerah bukan hanya soal pencatatan administrasi, tetapi juga berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menambahkan bahwa optimalisasi pemanfaatan aset harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus mencegah penyalahgunaan aset dan potensi kerugian daerah.

“Melalui pengelolaan aset yang transparan dan tepat guna, kita tidak hanya dapat meningkatkan PAD, tetapi juga menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan memiliki komitmen yang sama dalam menjaga dan mengelola Barang Milik Daerah,” tegas Sunarti.

Materi Pengelolaan Barang Milik Daerah

FGD ini membahas pengelolaan Barang Milik Daerah secara menyeluruh dari hulu ke hilir.

Ruang lingkup pembahasan meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran.

Peserta juga mendalami proses pengadaan dan penggunaan aset daerah.

Aspek pemanfaatan, pengamanan, dan pemeliharaan Barang Milik Daerah turut dibahas secara rinci.

Selain itu, FGD mengulas penilaian aset, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, serta penatausahaan aset daerah.

Peserta memperoleh penguatan regulasi terkait pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Penguatan regulasi ini mencakup tata kelola, penatausahaan, hingga pelaporan aset daerah.

Dampak pada PAD dan Akuntabilitas

Melalui FGD ini, Pemprov Kalteng berharap pengelolaan aset daerah semakin tertib, efektif, dan efisien.

Kepastian hukum dalam pengelolaan aset juga menjadi salah satu target utama kegiatan ini.

Optimalisasi pemanfaatan aset melalui skema sewa dan kerja sama pemanfaatan diharapkan mampu meningkatkan PAD.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat mengurangi beban anggaran daerah.

Pengelolaan Barang Milik Daerah yang transparan dan akuntabel dinilai penting dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Selain itu, pengelolaan aset yang baik mendukung peningkatan Indeks Pengelolaan Aset.

Kegiatan ini juga berkaitan dengan tindak lanjut Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Komitmen Pemerintah Provinsi

Dengan terselenggaranya FGD ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola aset daerah.

Peningkatan kualitas pengelolaan aset diharapkan mampu menunjang kinerja pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih optimal.

FGD ini dihadiri Kepala BKAD Provinsi Kalimantan Tengah Syahfiri.

Turut hadir Kepala Subbagian Keuangan, Kepala Subbagian Aset, Pejabat Fungsional Perencana, Pengurus Barang, serta Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng. (Kkg)

Forkopimda Palangka Raya Belajar Ke Badung, Apa Yang Ingin Diadopsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *