Vent Christway Tegaskan Sanksi Berat untuk Tambang Ilegal Kalteng!

KHABAR, PALANGKA RAYA – Aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng) semakin menjadi sorotan serius. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, mengingatkan bahwa semua kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi, baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

Vent menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas. “Setiap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Minerba,” ujar Vent, Rabu (22/1/2025).

Dampak Tambang Ilegal

Dampak buruk dari aktivitas tambang ilegal sangatlah signifikan. Selain menghilangkan potensi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dapat diterima oleh daerah, kegiatan ilegal ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. Praktik tambang yang tidak mengikuti kaidah pertambangan ini merusak alam tanpa memikirkan keberlanjutan sumber daya.

Penambang Diminta Segera Urus Perizinan

Vent juga mengingatkan para penambang untuk segera mengurus perizinan agar kegiatan pertambangan bisa lebih terpantau dan memberikan kontribusi positif bagi daerah. “Kami menghimbau para penambang untuk segera mengurus perizinan sesuai aturan. Dengan adanya izin, kegiatan pertambangan akan lebih terpantau dan memberi kontribusi nyata bagi daerah,” tambahnya.

Perubahan Kebijakan Perizinan

Lebih lanjut, Vent menjelaskan bahwa kewenangan perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan kini berada di bawah Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022. Langkah ini diharapkan dapat mendorong para pelaku tambang untuk mengikuti prosedur yang sah dan mengurangi praktik pertambangan ilegal yang merugikan.

Harapan untuk Tata Kelola Berkelanjutan

Dengan regulasi yang jelas dan tegas, Vent berharap dapat menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah. “Dengan regulasi yang sudah jelas, kami ingin menciptakan tata kelola pertambangan yang baik dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah,” tutupnya.

Reporter: asp

DPMPTSP Kalteng Raih Penghargaan Peringkat I, Apa Rahasianya?

SPI 2024: Kalteng Raih Skor 67,76, Mampukah Masuk Zona Hijau?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *