SPI 2024: Kalteng Raih Skor 67,76, Mampukah Masuk Zona Hijau?

KHABAR, PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja meluncurkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024, yang bertujuan untuk mengukur tingkat risiko korupsi di instansi-instansi publik. Hasil survei ini menjadi acuan penting untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, mengikuti acara peluncuran SPI secara daring dari Ruang Rapat Kantor Gubernur Kalteng, pada Rabu (22/1/2025). Dalam kesempatan tersebut, Edy memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan survei yang menjadi evaluasi untuk menurunkan potensi risiko korupsi di berbagai instansi pemerintahan daerah.

“Kita menyambut positif survei ini sebagai koreksi. Selain pembenahan di 8 area rawan korupsi, hasil SPI juga menjadi perhatian utama yang harus kita benahi,” ujar Edy Pratowo, yang juga menekankan pentingnya menjaga integritas di berbagai organisasi pelayanan publik, seperti PTSP, Samsat, dan rumah sakit.

Edy menambahkan bahwa bidang-bidang tersebut memiliki peran kunci dalam meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. “SPI ini penilaiannya berasal dari pendapat eksternal, seperti masyarakat pengguna layanan. Jadi, ini menjadi acuan kita untuk memperbaiki kualitas layanan,” jelasnya.

Meskipun skor SPI Kalimantan Tengah menunjukkan peningkatan dari 65 menjadi 67,76, Edy menegaskan bahwa daerahnya harus terus berusaha untuk mencapai skor lebih tinggi, yakni berada di zona hijau dengan nilai antara 76 hingga 77. “Kita harus terus meningkatkan skor hingga mencapai 76-77 agar berada di zona aman,” tandasnya.

Apa itu SPI dan Tujuannya?

SPI (Survei Penilaian Integritas) adalah inisiatif yang digagas oleh KPK untuk mengukur seberapa besar potensi risiko korupsi di instansi-instansi pemerintahan. Survei ini melibatkan beberapa pihak, termasuk pegawai pemerintah, masyarakat pengguna layanan, dan para pakar integritas untuk memberikan evaluasi komprehensif mengenai kualitas dan integritas layanan publik.

Peran SPI dalam Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan

Survei ini tidak hanya memberikan gambaran tentang tingkat integritas, tetapi juga menjadi bagian dari upaya nasional untuk mengurangi praktik korupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Dengan hasil SPI ini, diharapkan pemerintah daerah semakin fokus pada perbaikan kualitas pelayanan publik dan memperkuat integritas dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Reporter: (asp)

Vent Christway Tegaskan Sanksi Berat untuk Tambang Ilegal Kalteng!

Viral! DPRD Kalteng Ungkap Sisi Edukatif Media Sosial yang Terlupakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *