KHABAR, PALANGKA RAYA – Enam kepala daerah terpilih di Kalimantan Tengah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) telah mulai mempersiapkan seluruh rangkaian prosesi pelantikan tersebut secara matang dan sistematis.
“Pemprov menyiapkan pelantikan bagi kepala daerah di Kalteng,” tegas Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Maskur, dalam rapat koordinasi di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (23/1/2025).
Enam Kabupaten Siap Lantik Kepala Daerah Baru
Rapat tersebut memfinalisasi kesiapan pelantikan kepala daerah dari enam kabupaten yang tidak bersengketa di MK.
Kabupaten-kabupaten tersebut adalah:
- Pulang Pisau
- Gunung Mas
- Seruyan
- Kotawaringin Barat
- Sukamara
- Barito Timur
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Kalteng, Johni Sonder, turut hadir dalam rapat, bersama Inspektur Saring dan Kepala Dinas Kominfosantik, Agus Siswadi.
Perwakilan dari masing-masing kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah juga ikut berpartisipasi dalam rapat yang membahas teknis pelaksanaan pelantikan tersebut.
Masih Tunggu Surat Resmi dari Kemendagri
Meski jadwal sudah ditetapkan, surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum diterima oleh Pemprov.
“Mengikuti pengumuman selanjutnya, surat dari Kemendagri belum dikirim,” ungkap Maskur.
Penjadwalan ini sendiri mengacu pada hasil Rapat Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelantikan Gubernur Masih Tunggu Putusan MK
Sementara itu, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah terpilih masih menunggu putusan resmi dari MK.
“Belum ada penetapan dari MK. Menunggu ketetapan, KPU akan menggelar rapat pleno,” jelas Maskur.
Pemprov Kalteng menunjukkan komitmen tinggi dalam memastikan seluruh tahapan pelantikan berjalan lancar dan sesuai regulasi yang berlaku.
Persiapan matang ini sekaligus menjadi bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap prosedur hukum dan administratif dalam pelantikan pejabat publik.
(asp)