KHABAR, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, menegaskan larangan angkutan batu bara, kayu, dan CPO dengan muatan lebih dari delapan ton melintas di Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Keputusan ini diambil setelah melakukan rapat koordinasi terkait kondisi jalan tersebut di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, pada Kamis (30/1/2025). Gubernur menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan yang semakin terancam oleh beban kendaraan berat.
Larangan Angkutan Berat
Gubernur mengungkapkan dengan tegas, “Begitu juga dengan angkutan kayu, saya minta di-stop juga untuk lewat jalur provinsi. Untuk CPO, angkutan di atas delapan ton dilarang lewat juga, formulasi ketentuannya sedang kita siapkan.” Hal ini diharapkan dapat mempercepat upaya perbaikan dan pemeliharaan jalan yang semakin rusak.
Lebih lanjut, Sugianto menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan sektor usaha dalam menjaga dan memelihara infrastruktur yang ada. “Sektor usaha harus tumbuh dan berkembang dengan baik, tapi perlu kebersamaan dan saling mendukung, salah satunya dengan menciptakan suasana yang nyaman bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Kontribusi Bersama dalam Pembangunan
Gubernur juga mengingatkan bahwa besarnya anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan bisa sia-sia jika kesadaran masyarakat dan perusahaan untuk merawat jalan tersebut tidak ada. “Rasa memiliki dan kecintaan terhadap daerah itu penting. Dengan demikian, masing-masing pihak merasa bertanggung jawab dan berkontribusi dalam pembangunan,” jelasnya.
Penertiban Kendaraan Luar Daerah
Sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, Gubernur meminta agar seluruh pengusaha menggunakan kendaraan berplat nomor KH, yang merupakan kode plat nomor kendaraan Kalimantan Tengah. “Saya minta semua pengusaha harus pakai plat KH, tidak boleh plat luar,” ujarnya, menekankan pentingnya keadilan dan kedaulatan wilayah.
Kerja Sama untuk Memperbaiki Jalan
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, menegaskan bahwa perbaikan Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun memerlukan kerja sama antara Pemprov Kalteng, Forkopimda, dan pemerintah kabupaten. “Kita harus saling berkoordinasi agar permasalahan ini bisa kita atasi bersama-sama,” katanya, menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektoral.
Kerusakan Jalan yang Luas
Kerusakan jalan di Ruas Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun cukup parah, dengan enam titik kerusakan sepanjang 2,868 kilometer, dan kerusakan di Ruas Bawan-Kuala Kurun mencakup empat titik dengan panjang total 4,855 kilometer. Hal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah perbaikan yang lebih terstruktur dan terencana.
Reporter: asp