8 Ton Batas Muatan di Kalteng, Ini Alasan Gubernur Larang Angkutan Berat

KHABAR, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, menegaskan larangan angkutan batu bara, kayu, dan CPO dengan muatan lebih dari delapan ton melintas di Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Keputusan ini diambil setelah melakukan rapat koordinasi terkait kondisi jalan tersebut di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, pada Kamis (30/1/2025). Gubernur menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan yang semakin terancam oleh beban kendaraan berat.

Larangan Angkutan Berat

Gubernur mengungkapkan dengan tegas, “Begitu juga dengan angkutan kayu, saya minta di-stop juga untuk lewat jalur provinsi. Untuk CPO, angkutan di atas delapan ton dilarang lewat juga, formulasi ketentuannya sedang kita siapkan.” Hal ini diharapkan dapat mempercepat upaya perbaikan dan pemeliharaan jalan yang semakin rusak.

Lebih lanjut, Sugianto menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan sektor usaha dalam menjaga dan memelihara infrastruktur yang ada. “Sektor usaha harus tumbuh dan berkembang dengan baik, tapi perlu kebersamaan dan saling mendukung, salah satunya dengan menciptakan suasana yang nyaman bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Kontribusi Bersama dalam Pembangunan

Gubernur juga mengingatkan bahwa besarnya anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan bisa sia-sia jika kesadaran masyarakat dan perusahaan untuk merawat jalan tersebut tidak ada. “Rasa memiliki dan kecintaan terhadap daerah itu penting. Dengan demikian, masing-masing pihak merasa bertanggung jawab dan berkontribusi dalam pembangunan,” jelasnya.

Penertiban Kendaraan Luar Daerah

Sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, Gubernur meminta agar seluruh pengusaha menggunakan kendaraan berplat nomor KH, yang merupakan kode plat nomor kendaraan Kalimantan Tengah. “Saya minta semua pengusaha harus pakai plat KH, tidak boleh plat luar,” ujarnya, menekankan pentingnya keadilan dan kedaulatan wilayah.

Kerja Sama untuk Memperbaiki Jalan

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, menegaskan bahwa perbaikan Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun memerlukan kerja sama antara Pemprov Kalteng, Forkopimda, dan pemerintah kabupaten. “Kita harus saling berkoordinasi agar permasalahan ini bisa kita atasi bersama-sama,” katanya, menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektoral.

Kerusakan Jalan yang Luas

Kerusakan jalan di Ruas Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun cukup parah, dengan enam titik kerusakan sepanjang 2,868 kilometer, dan kerusakan di Ruas Bawan-Kuala Kurun mencakup empat titik dengan panjang total 4,855 kilometer. Hal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah perbaikan yang lebih terstruktur dan terencana.

Reporter: asp

Pemprov Kalteng Terus Bergerak, 42.000 Hektare Lahan untuk Jagung 2025

Gubernur Kalteng Kejar Pengusaha yang Bayar Pajak di Luar Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *