Angkutan Tambang Dilarang! Ini 4 Instruksi Tegas Gubernur Kalteng

KHABAR, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, resmi menghentikan operasional angkutan barang tambang dan kehutanan di ruas Jalan Bukit Liti–Bawan–Kuala Kurun demi menjaga keselamatan dan infrastruktur jalan yang makin rusak parah.

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Surat Gubernur Nomor 500.11.1/06/2025 yang diterbitkan pada Selasa, 11 Februari 2025.

Surat ini merupakan hasil dari rapat koordinasi Gubernur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Tengah yang digelar pada 30 Januari 2025 lalu.

Pemerintah Provinsi menilai bahwa peningkatan aktivitas angkutan dari perusahaan besar swasta (PBS) di sektor tambang, kehutanan, dan perkebunan telah menyebabkan kondisi jalan makin memburuk.

Gubernur menyatakan kondisi tersebut tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga menghambat kelancaran arus transportasi masyarakat.

Langkah Tegas di Tingkat Kabupaten

Gubernur secara khusus memerintahkan para Penjabat (Pj) Bupati di tiga kabupaten — Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Kapuas — untuk segera mengambil tindakan konkret.

Beberapa instruksi penting dari Gubernur antara lain:

  • Berkoordinasi dengan kepolisian untuk menghentikan angkutan barang tambang dan kehutanan di ruas jalan yang rusak.
  • Membatasi muatan angkutan dari hasil perkebunan yang melintas.
  • Mendorong PBS agar menyediakan jalan khusus bagi angkutan hasil produksi mereka.
  • Membentuk Satuan Tugas di tingkat kabupaten untuk pengawasan dan penegakan hukum.

Penegasan Sesuai Regulasi Sebelumnya

Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 551.2/52/DISHUB Tahun 2021 tentang pengawasan kendaraan over dimension dan over load (ODOL).

Gubernur mengingatkan bahwa jalan umum bukan dirancang untuk menanggung beban berat dalam jangka panjang.

Perusahaan harus menyediakan jalur alternatif yang sesuai. Jalan umum bukan untuk beban berat jangka panjang,” tegas Gubernur Sugianto Sabran.

Dinas dan Aparat Diminta Aktif Kawal Kebijakan

Dinas Perhubungan, Polda Kalteng, dan seluruh instansi terkait diminta tidak tinggal diam dan aktif mengawal pelaksanaan kebijakan ini di lapangan.

Gubernur berharap langkah ini dapat meminimalkan kerusakan jalan, menjaga keselamatan warga, dan memastikan akses transportasi tetap lancar untuk kepentingan umum.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal bahwa perlindungan terhadap infrastruktur publik tidak bisa ditawar lagi.

Kebijakan ini juga menjadi contoh nyata bahwa pemerintah berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan hanya pada korporasi. (Red)

More From Author

Pipit Setyorini Soroti Peningkatan Layanan Kesehatan di Kalteng!

Kalteng Fokus Optimalkan Pendapatan Daerah dari Sektor Perkebunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *