KHABAR, PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) semakin memperketat pengawasan terhadap distribusi gas LPG 3 kg guna memastikan penyaluran berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Mulai 1 Februari 2025, pemerintah mengubah kebijakan distribusi LPG 3 kg dengan mewajibkan pembelian hanya di pangkalan resmi Pertamina, bukan lagi di pengecer. Kebijakan ini bertujuan agar distribusi gas bersubsidi lebih tepat sasaran dan harga tetap terjaga. Namun, perubahan ini memunculkan keluhan dari masyarakat karena mereka harus antre di pangkalan resmi, menunjukkan KTP, serta mengikuti jam operasional yang terbatas. Bahkan, beberapa pangkalan dilaporkan kehabisan stok gas.
Menyikapi keluhan tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali pengecer sebagai jalur distribusi resmi. Maskur, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, menjelaskan bahwa pengecer nantinya akan menjadi sub-pangkalan. “Para pengecer nantinya akan dijadikan sub-pangkalan, sehingga harga LPG 3 kg tetap terkendali di tangan masyarakat,” ungkap Maskur.
Pengawasan Ketat oleh Disdagperin
Rangga Lesmana, Pelaksana Tugas Kepala Disdagperin Kalteng, menegaskan bahwa distribusi LPG 3 kg hanya boleh dilakukan melalui agen dan pangkalan resmi. Disdagperin secara rutin turun ke lapangan untuk memastikan penyaluran sesuai aturan yang berlaku. “Kami selalu turun ke lapangan setiap tahun untuk mengawasi penyaluran gas agar tetap sesuai, bahkan sampai ke pengecer walaupun wewenang kami hanya sampai ke pangkalan,” jelas Maskur.
Penyuluhan dan Pengaduan Masyarakat
Disdagperin juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran terkait distribusi LPG 3 kg. Masyarakat dapat menghubungi hotline pengaduan konsumen di nomor 0821-5506-3887 untuk penanganan lebih lanjut. Pengawasan distribusi LPG ini mengacu pada berbagai regulasi yang ada, termasuk Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 dan Peraturan Presiden terkait penyediaan serta pendistribusian LPG.
Regulasi yang Mengatur
Sebagai barang penting, distribusi LPG 3 kg diawasi secara ketat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Maskur menegaskan bahwa pengawasan ini penting untuk menjaga harga dan ketersediaan gas di pasar. Peraturan yang mengatur pengawasan ini antara lain Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2021.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan distribusi LPG 3 kg di Kalteng tetap lancar dan stabil, sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam memperoleh gas bersubsidi yang mereka butuhkan.
(asp)