Daftar Harga TBS Sawit di Kalteng Berdasarkan Umur Tanaman, Cek!

KHABAR, PALANGKA RAYA – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Tengah resmi ditetapkan, dengan harga yang masih unggul dibandingkan provinsi tetangga meskipun sedikit menurun.

Penetapan harga ini diumumkan dalam Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit oleh Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, yang digelar di Aula Disbun Kalteng pada Rabu (5/2/2025).

Harga minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan sebesar Rp13.628,93 per kilogram, sedangkan harga inti sawit (PK) mencapai Rp10.881,36 per kilogram.

Indeks “K” untuk periode pertama Januari 2025 tercatat sebesar 91,58 persen.

Harga-harga ini berlaku untuk periode 16 hingga 31 Januari 2025, dan menjadi acuan penting bagi para pekebun di seluruh wilayah Kalteng.

Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, H. Rizky Badjuri, menyampaikan bahwa walaupun terjadi sedikit penurunan harga, posisi Kalteng masih lebih baik dibandingkan Kalimantan Barat.

“Meskipun ada penurunan, namun secara umum harga TBS Kalteng masih lebih tinggi dari harga di provinsi tetangga kita, Kalbar,” ujar Rizky.

Dorongan Jaga Stabilitas Harga Sawit

Rizky mengimbau agar seluruh pihak tetap kompak dalam menjaga kestabilan harga komoditas unggulan ini.

“Oleh karena itu, mari kita bersama-sama berupaya untuk terus memperkuat sinergisitas dengan pelaku industri dan petani, agar menjaga stabilitas harga ini,” tambahnya.

Langkah ini dianggap penting untuk menghindari gejolak harga di tengah fluktuasi pasar global dan nasional.

Rincian Harga TBS Berdasarkan Umur Tanaman

Dalam rapat tersebut, Tim Pokja Penetapan Harga juga membeberkan harga TBS sawit berdasarkan umur tanaman untuk pekebun mitra, sebagai berikut:

  • Umur 3 tahun: Rp2.376,73/kg
  • Umur 4 tahun: Rp2.593,86/kg
  • Umur 5 tahun: Rp2.802,73/kg
  • Umur 6 tahun: Rp2.884,34/kg
  • Umur 7 tahun: Rp2.942,23/kg
  • Umur 8 tahun: Rp3.071,27/kg
  • Umur 9 tahun: Rp3.152,62/kg
  • Umur 10–20 tahun: Rp3.250,65/kg

Harga ini menjadi acuan resmi yang akan digunakan oleh perusahaan dan petani mitra plasma maupun swadaya di wilayah Kalimantan Tengah.

Sosialisasi Pajak untuk Koperasi Plasma

Setelah penetapan harga, acara dilanjutkan dengan sesi sosialisasi mengenai aspek perpajakan koperasi plasma.

Sosialisasi ini disampaikan oleh Fitria Husnatarina, akademisi dari Universitas Palangka Raya, yang mengulas pentingnya kesadaran pajak dalam tata kelola koperasi sawit.

Langkah ini diharapkan mendorong transparansi dan akuntabilitas koperasi dalam mengelola keuangan dan distribusi hasil.

Dengan langkah ini, Dinas Perkebunan Kalteng terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ekosistem industri sawit yang sehat, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan pekebun.

(asp)

PDRB Kalteng Tembus Rp222,9 Triliun, Apa Dampaknya untuk Masyarakat?

Pemerintah Jual Minyak Goreng Rp14.000, Cek Jadwal GPM Berikutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *