KHABAR, PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja menggelar rapat koordinasi untuk mencari solusi bagi para pemilik usaha galian C yang belum memiliki izin operasional. Rapat yang berlangsung di Aula DLH Kalteng pada Rabu (12/2/2025) ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan perizinan di sektor tambang galian C, yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menegaskan bahwa rapat ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada para pelaku usaha mengenai proses perizinan yang benar dan terintegrasi. Ia berharap, dengan tertibnya perizinan, pengelolaan lingkungan akan semakin baik, dan pada akhirnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng pun dapat meningkat.
“Dengan tertibnya perizinan galian C, kita berharap pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Tengah dapat terwujud,” ujar Joni Harta.
Joni juga mengingatkan bahwa dampak buruk dari pertambangan ilegal tidak hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga merugikan perekonomian daerah. Hal ini yang mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam mengatur dan mempermudah perizinan bagi para pelaku usaha galian C agar mereka dapat beroperasi secara legal.
Komitmen Pemerintah dalam Menangani Pertambangan Ilegal
Tarmidji, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kalteng, juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal. Ia menyebutkan bahwa dampak negatif yang ditimbulkan sangat signifikan, terutama terhadap lingkungan, sehingga kepatuhan terhadap peraturan perizinan menjadi hal yang sangat mutlak.
“Dampak negatif dari pertambangan ilegal terhadap lingkungan sangat signifikan, sehingga kepatuhan terhadap peraturan perizinan menjadi hal yang mutlak,” tegas Tarmidji.
Kolaborasi dengan Dinas ESDM dan Kehutanan
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan dan perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menunjukkan adanya komitmen bersama dalam mengawasi dan membina sektor pertambangan galian C. Pemerintah melalui tiga dinas ini berjanji untuk memberikan dukungan penuh agar sektor pertambangan di Kalteng dapat berjalan dengan prinsip legalitas dan keberlanjutan yang bertanggung jawab.
Melalui upaya ini, diharapkan bahwa sektor pertambangan galian C di Kalteng dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. (asp)