3 Langkah Gubernur Kalteng Atasi Kerusakan Jalan Bukit Liti-Kuala Kurun

KHABAR, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan kebijakan penghentian angkutan barang sektor pertambangan dan kehutanan yang melewati Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun, guna menjaga kondisi jalan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas.

Keputusan ini resmi dituangkan dalam surat bernomor 500.11.1/06/2025 yang ditujukan kepada Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas, Pj Bupati Pulang Pisau, serta Pj Bupati Kapuas, dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

Kebijakan Ditetapkan untuk Lindungi Infrastruktur Jalan

Kebijakan ini diambil setelah adanya serangkaian pertimbangan, termasuk surat edaran serta keputusan sebelumnya terkait pengawasan angkutan barang yang melebihi kapasitas dan dimensi kendaraan yang tidak sesuai standar.

Kondisi jalan yang semakin rusak akibat volume kendaraan berat dari sektor pertambangan dan kehutanan menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan ini.

Fokus pada Keselamatan Pengguna Jalan

Gubernur Kalteng menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan pengguna jalan lain dan memastikan kelancaran arus lalu lintas di wilayah tersebut.

Selain itu, ia menginstruksikan para Pj Bupati untuk segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat dalam upaya menghentikan angkutan barang sektor pertambangan dan kehutanan yang melewati ruas jalan tersebut.

Langkah-langkah Tindak Lanjut Kebijakan

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, beberapa langkah penting pun diinstruksikan oleh Gubernur Kalteng, antara lain:

  • Membatasi berat muatan kendaraan angkutan hasil perkebunan yang melintas di ruas jalan tersebut.
  • Berkoordinasi dengan perusahaan sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan untuk menyediakan jalur khusus bagi angkutan barang mereka.
  • Membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan hukum di setiap kabupaten terkait.

Tanggung Jawab Bersama untuk Infrastruktur Jalan

Gubernur Sugianto Sabran juga menegaskan bahwa kebijakan ini harus dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dengan penuh tanggung jawab. “Penghentian angkutan ini bertujuan untuk menjaga infrastruktur jalan serta meningkatkan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Sugianto Sabran.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran pada perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor tambang dan kehutanan untuk lebih bijak dalam mengelola operasional mereka. Harapannya, jalan-jalan di wilayah Kalteng tetap aman dan layak digunakan oleh masyarakat.

Langkah strategis ini juga sudah ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, seperti Ketua DPRD Kalteng, Kapolda Kalteng, Danrem 102 Panju Panjung, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng untuk memastikan kebijakan ini dapat dijalankan dengan efektif. (asp)

Apa Itu MPA? Garda Baru Kalteng Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan

Rencana Strategis Kalteng: Apakah RIPJPID Bisa Meningkatkan Ekonomi Daerah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *