KHABAR, PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama berbagai instansi terkait melaksanakan operasi gabungan guna menegakkan hukum serta menginspeksi angkutan barang di Ruas Jalan Nasional Palangka Raya-Bagugus pada Sabtu (22/2/2025). Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan, terutama yang melibatkan angkutan barang.
Penegakan Hukum Angkutan Barang
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 500.11.1/06/2025 yang diterbitkan pada 11 Februari 2025. Surat tersebut mengatur penghentian angkutan barang tambang dan kehutanan di Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun. Kepala Seksi Pemaduan Moda dan Pengembangan Angkutan Jalan, Muhammad Ikhsan Siddiq, menjelaskan, “Sesuai Surat Edaran Gubernur, kami melaksanakan penegakan hukum dan inspeksi angkutan barang di Ruas Jalan Palangka Raya-Bagugus untuk menindak kendaraan yang melanggar aturan.”
Kerja Sama Instansi Terkait
Operasi gabungan ini melibatkan beberapa instansi penting, seperti Ditlantas Polda Kalteng, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalteng, serta Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Wilayah Pulang Pisau. Tujuannya adalah untuk memeriksa angkutan barang yang melintas di wilayah tersebut.
Fokus Pemeriksaan
Fokus utama dalam operasi ini adalah memeriksa truk-truk yang mengangkut barang hasil tambang, perkebunan (CPO), dan kehutanan (kayu). Setiap kendaraan yang melintas ditimbang menggunakan alat timbangan portabel oleh petugas BPTD, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen perizinan oleh Dishub Kalteng. “Jika ditemukan pelanggaran, penindakan hukum dilakukan oleh Ditlantas Polda Kalteng,” tegas Muhammad Ikhsan Siddiq.
Hasil Operasi dan Penindakan
Selama operasi berlangsung, petugas berhasil memeriksa 55 truk dan mendapati 40 kendaraan yang melanggar peraturan. Pelanggaran yang ditemukan antara lain ketidaksesuaian dokumen dan kelebihan muatan. Semua pelanggar langsung diberi tindakan tilang.
Empat Poin Penting Surat Edaran Gubernur
Surat Edaran Gubernur Kalteng mencantumkan empat poin penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah dan pelaku usaha, antara lain:
- Penghentian angkutan tambang dan kehutanan di Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
- Pembatasan berat muatan angkutan perkebunan di jalur tersebut.
- Koordinasi dengan perusahaan tambang, perkebunan, dan kehutanan untuk penyediaan jalur khusus angkutan barang.
- Pembentukan Satgas Pengawasan dan Penegakan Hukum di tingkat kabupaten.
Harapan ke Depan
Dishub Kalteng berharap, melalui operasi terpadu ini, pelanggaran angkutan barang dapat ditekan, sehingga keselamatan pengguna jalan dapat lebih terjamin. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas angkutan yang melanggar aturan guna mendukung upaya pemerintah menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Reporter: (asp)