KHABAR, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Vent Christway, mengingatkan masyarakat bahwa seluruh aktivitas pertambangan, khususnya Galian C, harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menghindari masalah hukum dan kerusakan lingkungan.
Ia menekankan bahwa kepemilikan izin resmi adalah hal yang sangat penting bagi setiap pelaku usaha pertambangan. Dalam hal Galian C, masyarakat diminta untuk mengurus Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) agar semua prosesnya sah dan tidak melanggar peraturan.
“Kegiatan pertambangan termasuk Galian C harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengurus perizinan yang diperlukan terkait aktivitas usaha pertambangan,” ujar Vent Christway, Rabu (26/2/2025).
Aktivitas Galian C di Kalimantan Tengah
Galian C merupakan salah satu jenis pertambangan yang cukup populer di Kalimantan Tengah, karena materialnya banyak digunakan untuk proyek pembangunan perumahan dan infrastruktur. Hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalteng memiliki aktivitas Galian C yang mendukung perkembangan pembangunan daerah.
Namun, meskipun dibutuhkan, Vent menegaskan bahwa kegiatan ini harus tetap memperhatikan aturan yang ada. Hal ini penting agar tidak muncul masalah hukum atau dampak negatif terhadap lingkungan.
“Kegiatan Galian C memiliki cakupan yang cukup luas karena kebutuhan masyarakat akan materialnya sangat tinggi, terutama untuk pembangunan rumah dan proyek infrastruktur. Namun demikian, pelaksanaannya harus tetap berlandaskan hukum agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tambahnya.
Pengawasan dan Edukasi oleh Dinas ESDM
Vent juga memastikan bahwa Dinas ESDM Kalteng tidak akan berhenti melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan. Selain itu, mereka juga akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar praktik pertambangan di daerah ini tidak hanya legal tetapi juga ramah lingkungan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar kegiatan pertambangan, terutama Galian C, dapat berjalan dengan baik, legal, dan memperhatikan aspek lingkungan. Kegiatan pertambangan yang tidak sesuai aturan berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan masalah hukum bagi para pelakunya,” pungkasnya.
(asp)