KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah makin serius dalam mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyusun regulasi khusus untuk memperkuat peran masyarakat dalam pengendalian api.
Langkah strategis ini ditandai dengan digelarnya rapat penyusunan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA) oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalteng, Kamis (13/2/2025), di Aula BPBD Kalteng.
Rapat ini dihadiri oleh lintas sektor strategis yang berkaitan langsung dengan lingkungan dan kebencanaan.
MPA: Garda Terdepan Lawan Karhutla
Kepala Pelaksana BPBD Kalteng, Ahmad Toyib, menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan MPA sebagai ujung tombak perlindungan lingkungan dari karhutla.
“Diperlukan regulasi yang jelas agar pembentukan dan pembinaan MPA berjalan sistematis dan terarah,” ujarnya tegas.
Menurutnya, kehadiran Pergub akan menjadi dasar hukum yang memperkuat koordinasi antara masyarakat, pemerintah, dan instansi teknis.
Pergub tersebut juga akan mengatur mekanisme partisipatif masyarakat agar bisa terlibat aktif sejak dini dalam proses mitigasi bencana karhutla.
Dukungan Nyata untuk Masyarakat Peduli Api
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kalteng, Alpius Patanan, menjelaskan bentuk dukungan konkret yang akan diberikan pemerintah kepada MPA.
Dukungan tersebut meliputi:
- Pelatihan teknis pencegahan dan pemadaman karhutla
- Penyediaan alat pemadam api ringan
- Pemberian insentif bagi kelompok MPA yang dinilai berprestasi
“MPA bertugas menyosialisasikan bahaya karhutla kepada masyarakat, melakukan patroli, serta deteksi dan pemadaman dini sebelum api meluas,” jelas Alpius.
Kolaborasi Multi-Institusi
Rapat penyusunan Pergub ini mempertemukan berbagai pihak yang punya peran penting dalam isu lingkungan dan pencegahan bencana.
Instansi yang turut hadir antara lain Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Biro Hukum dan Pemerintahan Setda Provinsi Kalteng.
Sinergi antar-instansi ini diharapkan bisa menciptakan kebijakan yang implementatif dan berpihak pada perlindungan hutan secara menyeluruh.
Langkah ini juga menjadi bentuk kesiapsiagaan Kalimantan Tengah dalam menghadapi musim kemarau yang rawan karhutla.
Dengan penguatan komunitas berbasis masyarakat seperti MPA, diharapkan masyarakat tak hanya jadi korban bencana, tapi justru menjadi garda pelindung lingkungan yang tangguh dan sigap.
red