KHABAR, SAMPIT – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, melakukan aksi tegas dengan menghentikan langsung truk CPO bermuatan berlebih dalam inspeksi mendadak di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Rabu (4/6/2025) malam.
Sidak dilakukan sekitar pukul 19.35 WIB saat Gubernur melintas menuju Pangkalan Bun.
Di tengah perjalanan, ia melihat sebuah truk pengangkut crude palm oil (CPO) dengan muatan mencapai 17 ton yang diduga melebihi kapasitas tonase jalan.
Tanpa menunggu lama, Gubernur menghentikan kendaraan tersebut di lokasi.
Truk itu disebut-sebut milik salah satu perusahaan sawit yang kerap melintasi jalan tersebut dengan muatan berlebih.
Komitmen Tegas Lindungi Jalan Umum
Agustiar Sabran menegaskan, pelanggaran seperti ini tidak boleh terus dibiarkan karena berdampak langsung pada kerusakan jalan umum.
“Kasih tahu direktur perusahaannya, kalau direktur perusahaannya nggak datang, akan kami tahan terus nih,” tegas Gubernur di hadapan sopir truk.
Dalam sidak ini, Gubernur didampingi oleh Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor dan Kapolres Kotim.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah akan memberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ancaman Sanksi Hukum Bagi Perusahaan Nakal
Gubernur menyebutkan bahwa tindakan hukum akan diberlakukan untuk pelanggaran berat terhadap aturan tonase kendaraan.
“Akan ada sanksi. Yang pertama, Perda Nomor 12 Tahun 2012, denda Rp50 juta atau kurungan satu tahun. Tapi bukan Bapak (sopir) yang nanggung, perusahaan yang harus bertanggung jawab,” lanjutnya.
Pernyataan itu menegaskan bahwa yang bertanggung jawab atas pelanggaran adalah pihak perusahaan, bukan sopir di lapangan.
Langkah Pencegahan Kerusakan Jalan Akibat Kendaraan Berat
Sidak ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menjaga kualitas infrastruktur jalan, terutama jalur-jalur utama seperti Jalan Lingkar Selatan di Sampit.
Pemprov Kalteng menilai, kendaraan dengan muatan melebihi tonase menjadi penyebab utama kerusakan jalan yang berdampak pada masyarakat luas.
Langkah sidak dadakan ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan lain agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Pemerintah provinsi mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan tonase dan turut menjaga infrastruktur jalan yang menjadi fasilitas publik.
Aksi Gubernur Kalteng tersebut menuai respons positif dari masyarakat, yang selama ini mengeluhkan kondisi jalan rusak akibat truk-truk bermuatan berat.
Langkah konkret ini diharapkan menjadi contoh nyata penegakan aturan transportasi angkutan barang di wilayah Kalimantan Tengah.(asp)