RPJMD 2025–2029 Diserahkan, Ini 6 Program Prioritas Huma Betang

KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) secara resmi menyerahkan Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 kepada DPRD Kalimantan Tengah.

Penyerahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III yang digelar di ruang rapat DPRD Kalteng, Rabu (11/6/2025).

Pidato pengantar Raperda RPJMD disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, mewakili Gubernur Agustiar Sabran.

RPJMD Jadi Tahapan Awal RPJPD 2025–2045

Wakil Gubernur Edy Pratowo menegaskan bahwa dokumen RPJMD ini merupakan tahapan pertama dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kalimantan Tengah Tahun 2025–2045.

“RPJMD ini adalah tahapan pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045, dengan memperhatikan Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah,” ujar Edy.

RPJMD tersebut disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024.

Penyerahan dokumen ini menjadi dasar penting untuk dibahas bersama DPRD sebelum nantinya dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

“RPJMD menjadi bagian penting dari pembangunan nasional, untuk meraih cita-cita Indonesia Emas 2045,” tegas Edy.

Visi Misi Gubernur Diterjemahkan dalam Program Prioritas Huma Betang

Dalam pidatonya, Edy Pratowo menjelaskan bahwa visi dan misi Gubernur Agustiar Sabran dan dirinya dituangkan ke dalam Program Prioritas Huma Betang.

Program Huma Betang mencakup enam prioritas utama, yaitu:

  • Kalteng Bermartabat
  • Betang Maju
  • Betang Makmur
  • Betang Cerdas
  • Betang Sehat
  • Betang Harmoni

“Karena kami ingin, seluruh masyarakat, Kalimantan Tengah, hingga pedalaman, bisa sekolah, bisa kuliah, bisa berobat, dan tidak ada yang kelaparan,” tandasnya.

Target Efektivitas Program Dimulai 2026

Wagub menyampaikan bahwa program-program prioritas yang dirancang dalam RPJMD ini ditargetkan mulai berjalan efektif pada tahun 2026.

Saat ini, Pemprov Kalteng tengah menyusun regulasi dan skema pelaksanaan agar pelaksanaannya tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Untuk itu, saya sangat berharap dukungan dan sinergi semua pemangku kepentingan di Kalimantan Tengah,” ucap Edy.

Komitmen DPRD dan Forkopimda Mengawal RPJMD

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton Dohong.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta jajaran pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Penyerahan Raperda RPJMD ini menjadi langkah awal menuju arah pembangunan Kalteng lima tahun ke depan yang terukur dan terencana.(ASP)

15 Desa di Kalteng Dapat Alat Berat Sampah, Tapi Ternyata…

Di Masjid Al-Amanah, ASN Kalteng Dapat Pesan yang Menggetarkan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *