Pemprov Kalteng Sidak Pasar, Ini Hasil Temuannya…

KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali menekankan pentingnya penggunaan alat ukur yang sesuai standar di pasar tradisional untuk melindungi hak konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin), Pemprov Kalteng mengingatkan para pedagang agar melakukan tera ulang timbangan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Langkah ini merupakan respon terhadap temuan pemerintah pusat yang menunjukkan masih banyaknya alat ukur di pasar tradisional yang belum ditera ulang.

Disdagperin Turun Langsung ke Lapangan

Pada Senin, 26 Mei 2025, Disdagperin Kalteng melakukan kunjungan ke Pasar Kahayan, Palangka Raya untuk memantau langsung kondisi di lapangan.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, menyampaikan bahwa tera ulang bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari upaya pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami mendorong para pedagang untuk melakukan uji tera ulang terhadap timbangan mereka agar tidak merugikan konsumen. Ini bukan sekadar kegiatan formal, tetapi bagian dari pembinaan yang kami lakukan secara berkelanjutan,” ujar Maskur.

Disdagperin memberikan waktu satu bulan kepada para pedagang untuk melakukan tera ulang terhadap alat ukurnya.

Mekanisme Pemeriksaan Timbangan

Petugas Disdagperin membawa timbangan standar ke pasar untuk memverifikasi langsung keakuratan alat ukur milik pedagang.

Maskur menjelaskan bahwa pedagang bisa dengan mudah mengatur jadwal pemeriksaan.

“Para pedagang dapat langsung menghubungi pengelola pasar atau petugas Unit Pelaksana Teknis Pasar Kahayan, lalu berkoordinasi dengan UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya di Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 untuk menentukan jadwal pemeriksaan. Hal ini akan sangat membantu kelancaran proses tera ulang,” tambahnya.

Pedagang Menyambut Positif

Mayoritas pedagang di Pasar Kahayan menyambut baik program ini dan menunjukkan dukungan mereka terhadap kegiatan tera ulang.

Beberapa pedagang diketahui sudah rutin melakukan tera ulang, meskipun masih ada sebagian yang belum memenuhi ketentuan.

“Kami bersyukur karena para pedagang cukup terbuka dan mendukung. Bahkan mereka berharap kegiatan seperti ini rutin dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dan mereka bisa berjualan dengan tenang,” lanjut Maskur.

Tanda Khusus untuk Timbangan Tertera

Ke depan, pemerintah akan memberikan tanda khusus pada timbangan yang sudah ditera ulang agar konsumen bisa mengenali alat ukur yang akurat.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam transaksi jual beli di pasar tradisional.

Disdagperin memastikan program ini tidak hanya berhenti di Pasar Kahayan, tetapi akan dilanjutkan ke pasar-pasar lain di seluruh Kalimantan Tengah.

(asp)

Bukan Taman Biasa! Tempat Ini Bisa Jadi Edukasi, Rekreasi, dan…

RPJMD Kalteng 2025–2029, Ini Poin Penting yang Perlu Kamu Tau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *