Pemprov Kalteng Janji Tindaklanjuti Tuntutan Buruh 1 Mei 2025

KHABAR, PALANGKA RAYA – Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) membuka ruang dialog terbuka dengan buruh, mahasiswa, dan aktivis sipil di halaman Kantor Gubernur Kalteng pada Kamis (1/5/2025) untuk menyampaikan langsung aspirasi ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah.

Pemprov Kalteng diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah Leonard S. Ampung dan Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Maskur dalam mendengarkan langsung tuntutan masyarakat.

Tuntutan Buruh di Hari Buruh 2025

Dalam aksi tersebut, sejumlah isu krusial disuarakan oleh peserta. Aspirasi yang disampaikan antara lain:

  • Permintaan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR)
  • Revisi sistem pengupahan
  • Perlindungan terhadap pekerja rumah tangga
  • Perlindungan untuk buruh di sektor perkebunan kelapa sawit

Menanggapi tuntutan tersebut, Maskur menyampaikan penghargaan atas partisipasi aktif masyarakat.

“Kami mewakili Bapak Gubernur H. Agustiar Sabran menerima aspirasi dari teman-teman semuanya. Kami mengapresiasi teman-teman yang sudah menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

Respons Pemprov Kalteng Terkait Pengupahan

Maskur menegaskan bahwa Pemprov akan menindaklanjuti seluruh aspirasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Apa yang menjadi kewenangan kami akan segera ditindaklanjuti berkenaan dengan permintaan revisi UMR,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan UMR dilakukan setiap tahun oleh dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh, akademisi, dan pemerintah provinsi.

Maskur juga menekankan bahwa aspek kelayakan hidup masyarakat telah menjadi pertimbangan utama.

“Tentunya dalam pengupahan tersebut, kami sudah mempertimbangkan beberapa hal termasuk kelayakan hidup. Pada tahun 2025 ini, sudah ada kenaikan 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya sebagaimana instruksi Presiden,” ungkapnya.

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Sawit

Terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Maskur mengatakan bahwa isu tersebut kini tengah ditangani di tingkat pusat.

“Di Monas, aspirasi ini sudah diterima langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Beliau telah berkoordinasi dengan DPR, dan saat ini prosesnya sudah ditindaklanjuti,” kata Maskur.

Ia juga memastikan bahwa perlindungan buruh di sektor perkebunan kelapa sawit menjadi perhatian serius Pemprov.

“Karena undang-undangnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, maka akan kami sampaikan. Kami juga akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar hukum ketenagakerjaan,” tegasnya.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Maskur mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan pelanggaran ketenagakerjaan.

“Peran masyarakat sangat penting. Jika ada informasi pelanggaran ketenagakerjaan, silakan sampaikan langsung kepada Dinas Ketenagakerjaan agar bisa segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa aspirasi nasional seperti RUU Perlindungan PPRT dan ratifikasi Konvensi ILO 190 juga akan diteruskan ke pemerintah pusat.

“Apa yang adik-adik sampaikan tentunya akan kami sampaikan dan laporkan kepada Pak Gubernur dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” tutupnya.

Maskur menegaskan kembali komitmen Pemprov Kalteng dalam menuntaskan program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Program strategis seperti bidang pendidikan dan kesehatan menjadi konsen utama yang sangat dianut oleh Bapak Gubernur,” pungkasnya.

50 UMKM Tampil di Bazar Paskah Kalteng, Sekda Beri Dukungan All Out!

4 Nyawa Melayang di Tambang Kapuas, Pemprov Bereaksi Cepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *